PKL Berulang Kali Ditindak tapi Kembali Serobot Trotoar, Kinerja Satpol PP Cimahi Disorot

foto ilustrasi PKL di Kota Bandung (Dimas/JE)
foto ilustrasi PKL di Kota Bandung (Dimas/JE)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Persoalan penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas berdagang masih menjadi perhatian Pemerintah Kota Cimahi.

Meski penertiban dilakukan secara berulang, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) masih ditemukan berjualan di kawasan yang dilarang, bahkan setelah beberapa kali ditindak oleh petugas.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu hak pejalan kaki, menghambat arus lalu lintas, hingga mengurangi fungsi fasilitas publik yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga:Persebaya Rayakan Hari Jadi ke-99 dengan Semangat 'Persebaya untuk Semua'Genjot Serapan Telur dan Ayam untuk Program MBG, Harga Peternak Mulai Terdongkrak

Belakangan ini, trotoar dan bahu jalan di sejumlah titik Kota Cimahi mulai terlihat lebih tertib setelah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi melakukan penertiban secara maraton terhadap para pelanggar Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Mochammad Samsul Ma’arif mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Dalam aturan tersebut, trotoar dan bahu jalan tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi berjualan.

“Tentu saja penertiban yang kami lakukan ini untuk menciptakan ketertiban umum. Karena pada dasarnya trotoar dan bahu jalan itu harus bersih dan tidak boleh beralihfungsi seperti jadi tempat berjualan,” kata Samsul saat dikonfirmasi, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, trotoar merupakan fasilitas publik yang disediakan khusus untuk pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas. Karena itu, keberadaannya harus tetap steril dari aktivitas lain yang dapat mengganggu fungsi utamanya.

Selain trotoar, aktivitas berjualan di bahu jalan juga dinilai berisiko karena dapat menghambat kelancaran lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.

“Kalau trotoar ini kan jelas peruntukannya pejalan kaki, penyandang disabilitas dan sebagainya. Jadi memang harus steril, tidak boleh digunakan untuk berjualan,” tegas Samsul.

Baca Juga:Freeport Percepat Perpanjangan Izin Tambang, Draf Divestasi Saham Sudah Diserahkan ke Pemerintah3 Kecamatan di Kabupaten Bogor Dilanda Kekeringan, Ribuan Jiwa Terdampak

Satpol PP Kota Cimahi sendiri telah memetakan sejumlah lokasi yang selama ini kerap dijadikan tempat berjualan oleh PKL, baik menggunakan gerobak, tenda maupun bangunan semi permanen.

Beberapa kawasan yang menjadi fokus pengawasan di antaranya Jalan Gandawijaya, kawasan Cibeureum, kawasan Cimindi, kawasan Amir Machmud, dan sejumlah titik lainnya.

Namun dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan banyak pelanggaran yang berulang. Bahkan terdapat pedagang yang tetap kembali berjualan di lokasi terlarang meski sudah beberapa kali ditindak maupun dikenakan penyitaan.

0 Komentar