Pencairan Dana Tol Cisumdawu Disorot! Muncul Dugaan Permintaan Uang hingga Rp7 M

Pencairan Dana Tol Cisumdawu Disorot! Muncul Dugaan Permintaan Uang hingga Rp7 M
Massa aksi saat saat demo di depan Kantor PN Sumedang terkait dugaan kongkalikong dana konsinyasi Tol Cisumdawu senilai Rp190 miliar yang dicairkan sebelum inkracht kepada napi korupsi yang digelar pada Rabu (15/4/2026). (Yanuar Baswat/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Saya juga mempertanyakan, proses keluarnya Dadan Setiadi Megantara dari Lapas Sukamiskin untuk mengikuti pencairan dana konsinyasi tersebut,” ujar Jandri.

Dadan Megantara merupakan terpidana kasus korupsi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang divonis bersama beberapa terpidana lainnya.

Jandri menduga, jika dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Hera Polosia Destiny menerbitkan surat kepada Lapas Sukamiskin, agar sang tipikor alias Dadan Setiadi Megantara dapat dibawa ke PN Sumedang untuk memproses pencairan dana.

Baca Juga:Jembatan Situ Nanggerang Senilai Rp56 M Segera Dibangun, Pemkab Bogor: Target Rampung Akhir TahunPemkab Tasikmalaya Soal Portal Papayan-Cikalong: Bukan Menutup Jalan tapi Menyelamatkan Infrastruktur

“Dari sejak kapan tahanan bisa dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan? Perintahnya resmi sampai mengeluarkan surat ke Lapas Sukamiskin,” paparnya.

Jandri juga mengungkapkan, dugaan adanya permintaan agar pencairan dilakukan pada Jumat, 6 Februari, karena pada hari Senin berikutnya panitera yang menangani perkara tersebut dijadwalkan dilantik di Pengadilan Tinggi Bandung.

“Ada perintah kepada keluarga Haji Dadan agar proses pencairan dilakukan hari Jumat karena hari Senin panitera akan dilantik di Pengadilan Tinggi Bandung. Makanya hari Jumat uang tersebut harus cair,” ungkapnya.

Jandri mempertanyakan urgensitas, alias kepentingan pencairan yang disebut dilakukan dalam waktu sangat singkat tersebut.

“Sebelum panitera pindah, uang harus cair. Kenapa harus dipaksakan? Ini yang menjadi pertanyaan besar,” tururnya.

Jandri menduga jika dalam hal ini terdapat kongkalikong yang melibatkan sejumlah pihak dalam proses pencairan dana konsinyasi tersebut.

“Dugaan kami ada kongkalikong antara Ketua PN, panitera, kuasa hukum, dan anak Haji Dadan dalam proses pencairan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:Dapur MBG Membengkak, Zulhas Sebut Pemborosan Anggaran Capai Rp 1 Triliun per BulanDatangi Kejaksaan, Sejumlah Elemen Minta APH Usut Dugaan Pelanggaran MBG di Tasikmalaya

Jandri menerangkan, dugaan kongkalikong tersebut telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti.

Humas Pengadilan Negeri Sumedang, Elih Sopyian saat dikonfirmasi pun mengaku, jika dirinya tidak mengetahui perkembangan kasus ini.

“Untuk masalah ketua pengadilan menerbitkan surat perintah, saya tidak tahu, apalagi saya kena stroke jadi tidak tahu perkembangannya seperti gimana,” tukasnya melalui pesan singkat, Jumat malam. (Bas)

0 Komentar