Dana Haji Rp180 Triliun Dikelola BPKH, Revisi UU Dinilai Perkuat Tata Kelola dan Tingkatkan Manfaat

Dana Haji Rp180 Triliun Dikelola BPKH, Revisi UU Dinilai Perkuat Tata Kelola dan Tingkatkan Manfaat bagi Jemaa
Dana Haji Rp180 Triliun Dikelola BPKH, Revisi UU Dinilai Perkuat Tata Kelola dan Tingkatkan Manfaat bagi Jemaah
0 Komentar

Dengan ruang investasi yang lebih luas, BPKH diharapkan dapat meningkatkan nilai manfaat dana haji sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan peningkatan kualitas layanan bagi jemaah Indonesia.

Selain memperluas instrumen investasi, revisi regulasi juga memuat penguatan mitigasi risiko melalui pembentukan cadangan modal. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pengelolaan dana di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan global.

Tidak hanya itu, aspek pengawasan dan transparansi juga diperkuat agar pengelolaan dana haji semakin akuntabel. Regulasi baru tersebut juga membuka peluang hadirnya skema pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih fleksibel bagi calon jemaah.

Baca Juga:Pasca Tewasnya Bocah di Jasinga, Polres Bogor Gandeng Tim K9 Buru Anjing Pemburu yang Masih BerkeliaranHarga Pertamax Naik, Warga Tasikmalaya: Parah Pisan, Serasa Rugi Berkali-kali!

Menurut Fadlul, berbagai perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi pengelolaan dana haji agar semakin profesional dan berorientasi pada kepentingan jemaah dalam jangka panjang.

“Kami berharap revisi Undang-Undang ini dapat menjadi fondasi baru bagi pengelolaan dana haji yang lebih kuat, lebih adaptif, dan mampu menghasilkan nilai manfaat yang semakin optimal untuk mendukung kualitas layanan haji Indonesia,” katanya.

DPR Dorong Tata Kelola Lebih Transparan

Dukungan terhadap revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji, Abidin Fikri, menilai perubahan regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola dana haji nasional.

Menurutnya, revisi undang-undang diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan yang semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah haji Indonesia.

Penguatan regulasi juga dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji di masa depan, terutama mengingat besarnya dana umat yang kini dipercayakan kepada BPKH.

Kurs Dolar Berpengaruh pada Biaya Haji 2027

Di sisi lain, BPKH juga mulai mencermati sejumlah faktor yang akan memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027. Salah satunya adalah pergerakan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.

Fadlul mengakui, kondisi kurs saat ini berpotensi memberikan dampak terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, pihaknya masih menunggu penetapan asumsi kurs yang akan digunakan pemerintah dalam penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

0 Komentar