JABAR EKSPRES — Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat kritik keras salah satu inovasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat tahun 2026, yakni Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB). Walau secara konseptual dinilai baik, FKSS menilai ada kerancuan besar dalam implementasi sistem tersebut di lapangan.
Ketua FKSS Jabar, Ade Hendriana, mengungkapkan bahwa istilah “pemetaan” seharusnya hanya berfungsi sebagai pengumpul dan pengolah data untuk menghasilkan gambaran kondisi, bukan untuk mengambil keputusan operasional.
Namun, pada praktiknya, PCMB justru sudah melakukan fungsi seleksi. ”Pertanyaan muncul ketika dalam praktiknya PCMB tidak hanya mengumpulkan data, tetapi juga memproses pilihan sekolah, melakukan pemeringkatan, serta menghasilkan status diterima atau tidak diterima pada sekolah tertentu,” ujar Ade, Kamis (11/6).
Baca Juga:Kekeringan Disertai Krisis Air Bersih Melanda Citeureup Bogor, 517 Jiwa TerdampakDi Bawah Terpal dan Tumpukan Daun Kering, Ribuan Motor BGN Senilai 1,3 Triliun Menanti Nasib di Sentul Bogor
Ade menegaskan, jika sistem tersebut sudah memproses kelulusan, maka secara substansi PCMB telah beralih fungsi menjadi proses seleksi penerimaan murid.
Menurut Ade, PCMB juga memicu pertanyaan terkait aspek legalitas dan nomenklatur. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, tahapan SPMB yang diakui secara nasional hanya meliputi pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil, dan daftar ulang. Tidak ada istilah PCMB di dalamnya.
”Memang tidak berarti setiap inovasi daerah otomatis bertentangan dengan regulasi nasional, namun muncul pertanyaan apakah nomenklatur ‘pemetaan’ masih tepat ketika proses tersebut telah menjalankan fungsi seleksi,” kata Ade ragu.
Tak hanya soal fungsi, FKSS Jabar juga menyayangkan posisi sekolah swasta yang belum ditempatkan sebagai bagian integral sejak awal perencanaan PCMB. Padahal, sekolah swasta dan negeri memiliki kedudukan hukum, ijazah, dan kurikulum yang sama dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Jika tujuan PCMB adalah mencari solusi bagi siswa yang tidak tertampung, maka kapasitas sekolah swasta seharusnya dihitung sejak awal, bukan sekadar dijadikan alternatif setelah kuota sekolah negeri penuh.
Sorotan tajam lain yang dilemparkan FKSS adalah mengenai validitas data hasil pemetaan tersebut. Ade mempertanyakan metodologi sistem dalam menyaring data agar tidak terjadi penggandaan entri.
”Apakah seorang calon murid yang memilih beberapa sekolah dihitung sebagai satu individu atau beberapa entri pilihan? Apakah hasil yang disajikan merupakan jumlah siswa unik atau jumlah pilihan sekolah? Transparansi terhadap metodologi ini menjadi penting karena kualitas kebijakan sangat bergantung pada kualitas data,” paparnya.(son)
