Diadukan ke Polda Jabar, Pengembang Emeralda Resort Minta Jalur Damai

Sejumlah unit rumah di Klaster Kingston, Emeralda Resort, Padalarang, tampak belum selesai dibangun. Dok Jabar
Sejumlah unit rumah di Klaster Kingston, Emeralda Resort, Padalarang, tampak belum selesai dibangun. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Di tengah ketidakpastian yang masih dialami ratusan konsumen terkait pembangunan rumah di The Emeralda Resort, pihak pengembang meminta agar laporan pidana yang kini ditangani Polda Jawa Barat dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Direktur Utama PT Siliwangi Anatha Bumi (SAB), Yana Priatna, menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh para konsumen. Namun, ia berharap penyelesaian perkara dapat mengedepankan dialog dan kesepakatan yang memberi manfaat bagi seluruh pihak, khususnya konsumen yang masih menunggu rumah mereka dibangun.

“Kami menghormati langkah yang diambil konsumen sebagai hak warga negara. Jika dipanggil, kami akan datang dan menjelaskan semuanya. Kami berharap penyelesaian bisa mengarah ke restorative justice sehingga ada solusi yang lebih baik bagi semua pihak,” ujar Yana saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga:Persetujuan POD Ronggolawe Dukung Strategi SAKA dalam Peningkatan ProduksiKekeringan Disertai Krisis Air Bersih Melanda Citeureup Bogor, 517 Jiwa Terdampak

Menurut Yana, konsumen yang melaporkan kasus tersebut hanya sebagian kecil dari total pembeli unit di The Emeralda Resort. Di sisi lain, masih terdapat ratusan konsumen yang berharap proyek perumahan tersebut dapat dilanjutkan hingga tuntas.

Ia menilai proses hukum pidana berpotensi memperumit penyelesaian proyek dan berdampak pada konsumen lain yang masih menanti kepastian atas rumah yang telah mereka beli.

“Yang melapor mungkin sekitar 10 sampai 20 orang. Sementara ada ratusan konsumen lain yang masih berharap proyek ini berlanjut. Kami khawatir jika persoalan ini berujung pidana, justru tidak ada pihak yang mendapatkan solusi terbaik,” katanya.

Sebelumnya, Forum Konsumen Emeralda Resort melaporkan pengembang proyek perumahan tersebut ke Polda Jawa Barat terkait dugaan wanprestasi dan belum terealisasinya pembangunan rumah yang telah dibeli konsumen.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1078/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu (6/6/2026) pukul 11.30 WIB.

Ketua Forum Konsumen Emeralda Resort, Heri Setiawan, mengatakan laporan tersebut diajukan mewakili 123 konsumen dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp73 miliar.

“Forum mengajukan laporan mewakili 123 konsumen. Total kerugian yang dilaporkan secara kolektif mencapai Rp73 miliar,” ujar Heri.

0 Komentar