Anton mengatakan, untuk kejadian tanggal 11 Mei 2026 terjadi sekitar pukul 05.30 Wib, dengan jumlah pelaku sebanyak dua orang yakni berinisial ISR (23) dan FNR (29).
Kedua pelaku kata Anton beraksi di warung kopi Bu Anah di Jalan Cibaduyut, Kecamatan Bojong Loa Kidul, Kota Bandung, dengan cara mengambil kendaraan yang sedang terparkir dalam keadaan terkunci stang.
“Kemudian untuk kejadian tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 23.45 WIB, tempat kejadian di Kelurahan Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Untuk pelaku inisial AP, umur 22 tahun, pekerjaan buruh. Modus operandinya, dia mengambil motor yang sedang terparkir di dalam keadaan terkunci stang. Jadi pada waktu itu motor ada di dalam ruangan, ketika itu pelaku langsung masuk dan langsung mengambil kendaraan bermotor tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga:Terekam CCTV Saat Bobol Toko, Spesialis Pencuri di Sukaraja Tasikmalaya Akhirnya Dibekuk PolisiKing Kobra Masuk Garasi Rumah Warga di Parung Panjang, Damkar Turun Tangan
Akibat perbuatannya, para pelaku dalam kasus ini menurut Anton terancam dikenakan pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami juga mohon doanya, masih ada beberapa kasus-kasus kejadian curanmor juga yang terjadi di wilayah Kota Bandung dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan anggota kami di lapangan,” pungkasnya.(San).
