Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Bogor Minta Narasi ‘Dibunuh Pacar’ Diluruskan, Pelaku Hanya Teman SMK!

Keluarga Korban Pembunuhan Wanita di Bogor Minta Narasi ‘Dibunuh Pacar’ Diluruskan, Pelaku Hanya Teman SMK! 
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Bagus Azi Lesmana Putra, saat memberikan pernyataannya di Mapolresta Bogor Kota. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris milik korban, golok, dasi yang digunakan untuk menjerat korban, uang milik korban sekitar Rp4 juta, serta sejumlah barang pribadi milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, pencurian, serta kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 459, Pasal 458 Ayat 1, Pasal 479 Ayat 3, dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.

Saat ini, pelaku MF telah resmi ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Berawal Ejekan Tak Punya Orang Tua, Pelaku Habisi Wanita di Bogor Pakai Dasi dan Buang Jasad dari FlyoverPelaku Pembunuhan Wanita di Bogor Melawan Saat Ditangkap di Tol Cisumdawu, Polisi Lepas Tembakan Terukur

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam kasus ini. Selain itu, tersangka juga akan menjalani tes urine dan pemeriksaan lanjutan agar proses penanganan perkara bisa dilakukan secara menyeluruh sesuai perbuatannya,” kata Bagus.

0 Komentar