Warga Citatah Gagal Desak Pengalihan Jalur, Truk Tambang Tetap Lewat Permukiman

Truk tambang melintas di permukiman warga Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat
Truk tambang melintas di permukiman warga Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harapan warga Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), agar truk tambang dipindahkan dari jalur permukiman dipastikan kandas.

Pasalnya, hasil pembahasan antara pemerintah desa, perwakilan warga dari empat RW terdampak, dan pihak perusahaan tambang justru mengarah pada kesepakatan pembatasan aktivitas kendaraan di jalur yang sudah ada, termasuk pengaturan jam operasional hingga penanganan dampak debu serta kemacetan.

Sekretaris Desa Citatah, Ahmad mengatakan, hingga saat ini belum ada kebijakan pengalihan jalur kendaraan tambang seperti yang diusulkan warga.

Baca Juga:Sokoguru Policy Forum Bahas Strategi Ketahanan dan Transisi Energi NasionalDua Maling Gasak Sepeda Motor di Gunung Putri Bogor, Lepaskan Tembakan Saat Kabur

“Belum ada pengalihan jalur, karena harus diuji dulu jalannya milik siapa dan seperti apa kondisinya kalau memang mau dialihkan,” kata Ahmad saat dihubungi, Kamis (21/5/2026).

Sebagai langkah sementara, pemerintah desa bersama perusahaan tambang sepakat membatasi jam operasional kendaraan berat yang melintas di kawasan permukiman. Truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 17.00 WIB.

“Jam operasional sudah diputuskan dari jam lima pagi sampai jam lima sore,” ujarnya.

Selain pembatasan jam operasional, perusahaan juga diwajibkan melakukan penyiraman jalan secara rutin guna mengurangi debu akibat lalu lalang kendaraan tambang yang selama ini dikeluhkan warga.

Untuk mengantisipasi kemacetan di jalur sempit dan tikungan, sejumlah petugas gabungan dari desa dan perusahaan disiagakan di beberapa titik rawan.

“Ada sekitar empat sampai lima petugas yang ditugaskan untuk membantu mengurai kemacetan,” ucap Ahmad.

Terkait kompensasi, kata dia, disepakati adanya retribusi sebesar Rp6.000 untuk setiap kendaraan tambang yang melintas. Dana tersebut nantinya dibagi untuk masyarakat terdampak, pengurus jalan, dan pemerintah desa.

Baca Juga:Soal Ulat di Menu MBG, Komisi IV DPRD Tasikmalaya: Mengecewakan! Makan Bergizi Tapi Tidak HigienisPermudah Akses Masyarakat, Pemkab Tasikmalaya Wujudkan Transformasi Digital

“Dari Rp6.000 itu, 20 persen untuk masyarakat yang terdampak, 40 persen untuk kas pengurus jalan, dan 40 persen masuk ke PADes,” jelasnya.

Selain retribusi tersebut, perusahaan juga disebut memberikan kompensasi langsung kepada warga di tingkat RW, termasuk bantuan sekitar Rp1,5 juta per bulan bagi masing-masing RW terdampak.

“Yang sekarang berjalan cuma satu perusahaan, PT Indoprima saja. Tambang batu gamping,” tandas Ahmad. (Wit)

0 Komentar