Ahli Ungkap Dugaan Pengurangan Volume Pekerjaan pada Proyek Gedung Setda Kota Cirebon

Para terdakwa mengikuti Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Setda di Pengadilan Negeri Bandung
Para terdakwa mengikuti Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Setda di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/5). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban), Ir. Iskandar.

Di hadapan majelis hakim, Iskandar mengungkap adanya dugaan pengurangan kuantitas pekerjaan dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.

Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan sejumlah item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume yang seharusnya.

Baca Juga:Permudah Akses Masyarakat, Pemkab Tasikmalaya Wujudkan Transformasi DigitalArus Balik Puncak Didominasi Kendaraan ke Jakarta, Jalur Kembali Normal Dua Arah

“Struktur beton yang seharusnya mencapai 37,33 persen secara keseluruhan, berdasarkan hasil uji lapangan hanya mencapai 14,97 persen. Sehingga ada selisih 22,36 persen,” ujar Iskandar di ruang sidang.

Selain struktur beton, ia menyebut pengurangan volume pekerjaan juga ditemukan pada sejumlah bagian lain bangunan.

Mulai dari pekerjaan pasangan yang disebut mengalami selisih 3,7 persen, pekerjaan kusen pintu dan jendela 0,13 persen, pekerjaan lantai 0,95 persen, plafon 0,29 persen, atap utama 0,52 persen, hingga pekerjaan mekanikal elektrikal dan plumbing (MEP) serta finishing.

“Total keseluruhan pengurangan kuantitas pekerjaan mencapai 32,73 persen,” katanya.

Iskandar menilai kondisi tersebut membuat bangunan Gedung Setda Kota Cirebon masuk kategori rawan dari sisi konstruksi.

Menurutnya, pengurangan spesifikasi dan volume pekerjaan dapat berdampak terhadap kekuatan bangunan dalam jangka panjang, terlebih apabila gedung digunakan dengan kapasitas penuh atau terjadi gempa.

“Kalau gedung itu diisi penuh kapasitasnya, kemudian bebannya berupa lemari, arsip dan segala macam, lalu ada gempa, maka bangunan itu berpotensi runtuh,” ungkapnya.

Ia menegaskan, apabila proyek dibangun sesuai spesifikasi teknis dan anggaran yang telah ditetapkan, kualitas bangunan seharusnya dapat terjamin.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Tawuran di Parung Panjang Bogor, 14 Pemuda dan 8 Sajam DiamankanLibur Panjang Bawa Berkah, Bisnis Toilet di Jalur Puncak Bogor Raup Omzet hingga Rp1,5 Juta Sehari

“Kalau dibangun sesuai biaya yang disebutkan, harusnya gedung ini bagus. Tapi dengan adanya downgrade tersebut, daya tahannya ikut turun,” tambahnya.

Dalam perkara ini, mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menjadi salah satu terdakwa bersama lima orang lainnya.

Jaksa Penuntut Umum menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.

Kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diperkuat pemeriksaan fisik bangunan oleh tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung.

0 Komentar