JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Cimahi terus mengintensifkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai langkah membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar sejak dini. Program ini diarahkan untuk membentuk generasi muda yang patuh hukum, memiliki integritas, disiplin, serta menjauhi berbagai bentuk pelanggaran.
Pelaksanaan JMS berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Aturan tersebut menjadi dasar bagi bidang Intelijen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, mengatakan JMS merupakan bagian dari tugas dan fungsi Intelijen Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan hukum sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai persoalan yang kerap melibatkan remaja.
Baca Juga:Kejari Cimahi Perketat Program PPM, Pengawasan Libatkan RT/RW hingga Teknologi AIMasifkan Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Cimahi Bentuk Generasi Taat Hukum Sejak Bangku Sekolah
Mulai dari kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, bullying, kekerasan terhadap anak, hingga penyalahgunaan media sosial.
“Program ini sejalan dengan tugas Kejaksaan dalam upaya preventif melalui pembinaan dan edukasi hukum kepada generasi muda dengan mengusung semangat ‘Kenali Hukum, Jauhi Hukuman’,” ujarnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres via WhatsApp, Kamis (14/5/2026).
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Cimahi berharap para pelajar tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu menerapkan nilai disiplin, tanggung jawab, dan etika dalam kehidupan sehari-hari.
“Sehingga dapat menjadi generasi muda yang cerdas, berkarakter, sadar hukum, serta mampu mewujudkan Generasi Emas Indonesia yang berkualitas, berintegritas, dan berdaya saing di masa depan,” bebernya.
Adapun sasaran utama program JMS di Kota Cimahi adalah pelajar tingkat SMP, termasuk guru dan tenaga pendidik yang berada di lingkungan sekolah.
Materi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi para pelajar. Diantaranya pengenalan tugas dan fungsi kejaksaan, bahaya penyalahgunaan narkoba, bullying atau perundungan, kenakalan remaja, kekerasan terhadap perempuan dan anak, bijak menggunakan media sosial, cyber crime, hingga pencegahan tindak pidana korupsi.
“Penyampaian materi dilakukan secara interaktif melalui diskusi dan tanya jawab agar mudah dipahami dan lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari para peserta,” jelasnya.
Baca Juga:Video Kekerasan Viral Warga Resah Aksi Bullying Brutal Terjadi di CimahiCegah Bullying hingga Kejahatan Digital, Kejaksaan Negeri Cimahi Hadir Melalui Program JMS di SMPN 3 Cimahi
Tak hanya di tingkat SMP, Kejari Cimahi juga menjalankan JMS di tingkat SMA/SMK berdasarkan surat permohonan dari pihak sekolah. Langkah ini menjadi bagian dari dukungan kejaksaan dalam memperluas edukasi hukum bagi pelajar yang mulai menghadapi tantangan sosial dan perkembangan teknologi yang semakin kompleks.
