Selain itu, Kejari Cimahi juga melaksanakan program Jaksa Masuk Pesantren dengan sasaran para santri dan santriwati di pondok pesantren. Dalam program ini, materi yang disampaikan tidak hanya soal kesadaran hukum, tetapi juga penguatan nilai moral, etika, serta pencegahan perilaku menyimpang di kalangan remaja.
“Dalam kegiatan tersebut, materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan kesadaran hukum, tetapi juga penguatan nilai moral, etika, serta pencegahan terhadap perilaku menyimpang di kalangan remaja,” kata Fajrian.
Tidak berhenti di situ, Kejari Cimahi juga menggelar Jaksa Masuk Kampus yang ditujukan kepada mahasiswa di Kota Cimahi. Program ini dinilai penting untuk memperluas pemahaman hukum di kalangan generasi muda yang berada di lingkungan akademik.
Baca Juga:Kejari Cimahi Perketat Program PPM, Pengawasan Libatkan RT/RW hingga Teknologi AIMasifkan Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Cimahi Bentuk Generasi Taat Hukum Sejak Bangku Sekolah
“Materi yang disampaikan kepada mahasiswa antara lain pengenalan tindak pidana korupsi, upaya pencegahan radikalisme, kesadaran hukum di era digital, serta peran generasi muda dalam menjaga integritas dan mendukung penegakan hukum di masyarakat,” paparnya.
Fajrian menegaskan, program JMS sangat penting dan mendesak untuk terus dijalankan di Kota Cimahi. Sebab, generasi muda saat ini menghadapi berbagai tantangan sosial di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi.
Kemudahan akses internet dan media sosial memang memberi banyak manfaat. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga membawa risiko besar bagi pelajar apabila tidak diimbangi dengan pemahaman hukum dan pengawasan yang baik.
Saat ini, pelajar menjadi kelompok yang cukup rentan terpengaruh perilaku negatif, mulai dari penyalahgunaan narkoba, perundungan, kekerasan antar remaja, tawuran, hingga pergaulan bebas.
Bahkan, kata Fajrian, ada pula risiko tindak pidana berbasis digital seperti cyber bullying, penyebaran konten negatif, penipuan online, judi online, dan penyalahgunaan media sosial yang dapat berimplikasi hukum.
“Tidak sedikit pula kasus di mana anak dan remaja terlibat dalam perbuatan melawan hukum karena kurangnya pemahaman mengenai dampak dan konsekuensi hukum dari tindakan yang mereka lakukan,” terangnya.
Menurut dia, kondisi itu harus menjadi perhatian serius karena generasi muda merupakan aset bangsa yang akan menentukan kualitas Indonesia di masa depan. Karena itu, edukasi hukum sejak dini tidak cukup hanya lewat pembelajaran formal di sekolah.
