Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua bilah golok, pakaian yang digunakan saat kejadian, sandal, sepatu, serta dua unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan Yamaha NMAX yang digunakan dalam aksi tersebut.
Aldi menegaskan, seluruh tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan segera ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pemberkasan.
“Para tersangka sudah kami amankan. Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan, penahanan, dan koordinasi dengan JPU. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga:Kasus Hukum Pengusaha LPG Asal Bandung Rio Delgado Hassan Selesai Lewat Jalur PerdamaianBongkar Dugaan Asusila Guru BK SMAN 4 Cibinong Terbongkar, Ayah Korban Ungkap Kronologisnya
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolresta menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bandung, termasuk memberikan perlindungan kepada warga asing yang beraktivitas di daerah tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas, khususnya aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. Polresta Bandung berkomitmen menjaga keamanan untuk seluruh warga tanpa terkecuali,” pungkas Aldi.
