JABAR EKSPRES – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menyeret nama pengusaha LPG asal Bandung, Rio Delgado Hassan, kini telah diselesaikan melalui jalur perdamaian atau restorative justice.
Klarifikasi tersebut disampaikan kuasa hukum Rio Delgado Hassan, Ilham Annasrullah, SH, menyusul pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong yang menyeret kliennya ke ranah hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Ilham menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kurangnya komunikasi yang baik antara para pihak, sehingga berujung pada pelaporan pidana.
Baca Juga:Bongkar Dugaan Asusila Guru BK SMAN 4 Cibinong Terbongkar, Ayah Korban Ungkap KronologisnyaBobotoh Terduga Korban Penganiayaan Jalani Pemeriksaan, Polisi Diminta Segera Amankan Pelaku!
“Perkara ini awalnya dapat terjadi karena adanya komunikasi yang kurang baik antara para pihak yang menyebabkan adanya pelaporan pidana. Namun setelah dilakukan komunikasi, pada akhirnya pihak Rio Delgado Hassan dan pihak pelapor, Kurniawan Kusanto, telah bersepakat untuk menempuh jalur perdamaian,” ujar Ilham melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, kesepakatan damai tersebut dituangkan secara tertulis pada 15 April 2026. Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan saling memaafkan.
Selain itu, kliennya juga telah melakukan penggantian kerugian secara tunai saat pertemuan berlangsung.
Ilham menuturkan, dana yang digunakan kliennya sebelumnya dipakai untuk investasi tanah. Namun hingga saat ini aset tersebut belum terjual sehingga pengembalian dana mengalami keterlambatan.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan merupakan bentuk itikad untuk melakukan penipuan sebagaimana yang sebelumnya diberitakan.
“Tidak ada niat tipu-menipu seperti yang diberitakan sebelumnya. Situasi ini murni persoalan bisnis yang terkendala karena aset investasi belum terjual,” katanya.
Ia menambahkan, seiring tercapainya perdamaian melalui restorative justice, proses hukum yang berjalan telah dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Senin, 4 Mei 2026.
Baca Juga:VOLUME HOTEL Pasteur Resmi Soft Opening, Hadirkan Sensasi Menginap Tematik dengan Private Pool di BandungViral! Guru BK SMAN 4 Cibinong Kini Dinonaktifkan usai Diduga Lecehkan Siswi saat Konseling
Ilham berharap, dengan adanya perkembangan terbaru ini, segala pandangan negatif terhadap Rio Delgado Hassan dapat diluruskan.
Menurutnya, seluruh persoalan hukum telah selesai diselesaikan secara restorative justice, sehingga kliennya berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan kembali menjalani aktivitas sebagai warga negara yang taat hukum.
