Perang Terhadap Obat Keras, Satgas Bentukan Bupati Bogor Bongkar 45 Kasus dalam 1 Bulan

Perang Terhadap Obat Keras, Satgas Bentukan Bupati Bogor Bongkar 45 Kasus dalam Sebulan
Dalam satu bulan terakhir, Satgas penindakan OKT bentukan Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor berhasil mengungkap 45 kasus dengan 55 tersangka. FOTO: Dzihar/Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Perang terhadap peredaran obat keras tertentu (OKT) di Kabupaten Bogor mulai menunjukkan hasil.

Dalam satu bulan terakhir, Satgas penindakan OKT bentukan Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor berhasil mengungkap 45 kasus dengan 55 tersangka.

“Ini bukan akhir, tetapi satgas yang kami bentuk bersama tentunya akan terus bekerja untuk menuntaskan narkotika dan obat-obatan terlarang yang ada diKabupaten Bogor,” kata Bupati Bogor Rudy Susmanto pada Rabu (13/5/26).

Baca Juga:Toko Kelontong hingga Konter Pulsa Jadi Kedok Peredaran Obat Keras di Kabupaten BogorPolres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkoba, Amankan 155 Tersangka 

Senada, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyebut, langkah pembentukan satgas dilakukan setelah marakya tindak kriminal yang dipicu penyalahgunaan OKT.

“Berdasarkan evaluasi banyak kasus-kasus perkelahian, tawuran, kemudian begal yang sebelum melaksanakan kasus-kasus kriminalitas tersebut para pelakunya menggunakan atau menyalahgunakan OKT ini,” ujarnya.

Dalam operasi selama April hingga Mei 2026, petugas menyita 42.801 butir OKT dari berbagai lokasi di Kabupaten Bogor.

Wikha mengatakan, penindakan tidak hanya dilakukan Satres Narkoba Polres Bogor, tetapi juga melibatkan seluruh polsek jajaran.

“Adapun kegiatan dilaksanakan tidak hanya oleh satuan reserse narkoba Polres Bogor, namun dilaksanakan di hampir seluruh polsek di jajaran Polres Bogor,” katanya.

Diketahui, para pelaku OKT dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Reporter: Dzihar

0 Komentar