JABAR EKSPRES – Pengadilan Agama Kota Cimahi menggelar itsbat nikah massal bagi puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Program tersebut merupakan inisiasi Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Cimahi.
Pelaksanaan itsbat nikah massal ini ditujukan bagi masyarakat yang sebelumnya telah menikah secara agama, namun belum memiliki legalitas administrasi negara berupa buku nikah.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA, Al-Fitri, mengatakan program tersebut berawal dari adanya konsultasi GOW Kota Cimahi kepada Pengadilan Agama terkait solusi bagi warga yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
Baca Juga:Pertamina Perkuat Aliansi Strategis untuk Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu MigasWagub Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum Korban
“Jadi sekitar 8 bulan yang lalu, GOW ini datang ke Pengadilan Agama untuk meminta solusi, apa yang bisa dilakukan dan dilaksanakan untuk bukti legalisasi pernikahan beberapa warga Kota Cimahi yang tidak memiliki buku nikah,” jelasnya saat diwawancarai Jabar Ekspres di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2026).
Menurut Al-Fitri, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), masyarakat yang tidak memiliki buku nikah tetap memiliki peluang untuk mengajukan pengesahan pernikahan melalui mekanisme itsbat nikah, selama pernikahan tersebut memenuhi syarat dan rukun perkawinan.
“Maka menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, ada peluang bagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah, tapi dengan catatan bahwa pernikahannya itu memenuhi syarat dan rukun yang istilah kita kalau di masyarakat itu nikah secara agama saja,” katanya.
Ia menambahkan, KHI Pasal 7 memberikan ruang bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah untuk mengajukan permohonan itsbat nikah ke pengadilan.
“Nah, kebetulan tahun ini sebanyak 42 pasang suami istri yang disponsori oleh GOW Kota Cimahi melaksanakan Itsbat nikah massal,” ujarnya.
Al-Fitri menjelaskan, Pengadilan Agama memiliki kewenangan di bidang perkawinan, termasuk menangani itsbat nikah. Menurutnya, itsbat nikah terdiri dari beberapa kategori, salah satunya untuk melengkapi administrasi kependudukan.
“Nah, isbat nikah itu kan juga terbagi, ada Itsbat nikah untuk keperluan perceraian dan akumulasi. Terus kemudian memang Itsbat nikah murni yang betul-betul untuk melengkapi administrasi kependudukan,” tuturnya.
