Sebanyak 42 Pasangan di Cimahi Ikuti Itsbat Nikah Massal, Pengadilan Agama Jelaskan Syarat dan Prosesnya

Pasangan yang Mengikuti Itsbat Nikah Massal di Pengadilan Agama Kota Cimahi (Mong)
Pasangan yang Mengikuti Itsbat Nikah Massal di Pengadilan Agama Kota Cimahi (Mong)
0 Komentar

Ia menegaskan, proses itsbat bukan merupakan pernikahan baru, melainkan pengesahan atas pernikahan yang sebelumnya telah dilaksanakan secara agama.

“Jadi bukan nikah baru, tetapi adalah mengesahkan pernikahan yang telah pernah dilaksanakan,” terang Al-Fitri.

Menurutnya, pasangan yang telah menikah bertahun-tahun namun belum memiliki buku nikah tetap dapat mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat.

Baca Juga:Pertamina Perkuat Aliansi Strategis untuk Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu MigasWagub Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum Korban

“Misalkan seorang suami istri itu telah menikah 10 tahun yang lalu, kemudian tidak memiliki buku nikah, maka pernikahan yang 10 tahun yang lalu itu diitsbatkan, disahkan melalui putusan atau penetapan hakim Pengadilan Agama,” katanya.

Terkait proses persidangan, Al-Fitri menjelaskan pengajuan permohonan biasanya dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun, khusus untuk itsbat nikah massal, terlebih dahulu dilakukan proses verifikasi.

“Nanti di PTSP itu nanti kan diarahkan apa-apa saja yang dilengkapi. Nah, sementara kalau yang untuk Itsbat massal ini tentu sebelumnya itu diadakan, diselenggarakan dulu verifikasi,” tutur Al-Fitri.

Ia mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan identitas peserta serta memastikan syarat dan rukun perkawinan telah terpenuhi.

“Verifikasi karena isbat nikah massal ini kan banyak. Kalau tidak diverifikasi tentu akan menyulitkan. Jadi perlu verifikasi, verifikasi itu untuk mencocokkan identitas dan mencocokkan pelaksanaan syarat dan rukun perkawinannya,” sambungnya.

Selain itu, pihak pengadilan juga memastikan pasangan yang mengajukan itsbat tidak masih terikat perkawinan dengan pihak lain.

“Jadi tidak terikat, kan ada juga yang nanti terikat dengan perkawinan sebelumnya, misalkan belum pernah bercerai tahu-tahu ditinggal begitu saja kan? Lalu, ‘Yah, sudah ditinggalkan 3 tahun,’ lalu nikah saja. Nah, itu biasanya itu tidak mungkin dilaksanakan atau dikabulkan gitu karena memang masih terikat dengan perkawinan pihak ketiga,” ujarnya.

Baca Juga:Kemendikdasmen Kolaborasikan Sejumlah Program dengan DBL Indonesia, Salah Satunya Super TeacherGuru Honorer Tasikmalaya Desak Kejelasan Status dan Gaji, DPRD Siap Dorong ke Pusat

Apabila masih terikat perkawinan sebelumnya, kata dia, maka pemohon harus terlebih dahulu menyelesaikan proses perceraian secara hukum.

Ia menambahkan, pasangan duda atau janda yang mengajukan itsbat juga wajib menunjukkan bukti perceraian atau akta kematian pasangan sebelumnya.

“Diseleksi, diverifikasi, harus ada surat cerai dulu sama pihak ketiga itu. Artinya kan ini perkawinan pertama lah ya, perkawinan pertamalah artinya kan, bukan perkawinan yang kedua,” tandas Al-Fitri. (Mong)

0 Komentar