JABAR EKSPRES – DPRD Jawa Barat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mendorong revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan platform digital yang semakin masif.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, Kamis (7/5).
Menurutnya, DPRD Jabar bersama KPID Jawa Barat terus menyosialisasikan urgensi revisi UU Penyiaran kepada masyarakat, termasuk kepada kalangan muda di Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga:Pertamina Perkuat Aliansi Strategis untuk Dorong Inovasi Digital di Sektor Hulu MigasWagub Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan dan Pendampingan Hukum Korban
Ia berharap Jawa Barat dapat menjadi pemantik lahirnya revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut.
“Harapan kami Jawa Barat bisa menjadi pemantik ya, karena Jawa Barat itu jumlah penduduknya terbesar se-Indonesia. Otomatis pengguna atau penikmat penyiarannya sangat banyak dan pengguna handphone-nya juga sangat banyak,” cetusnya.
Menurut Tobias, saat ini masih terdapat kekosongan aturan terkait konten di platform digital maupun media sosial.
“Artinya ada ruang-ruang kosong yang belum diatur di undang-undang. Mudah-mudahan bisa segera diatur karena untuk melindungi juga generasi penerus di Jawa Barat,” katanya.
Selain melalui berbagai forum diskusi, Tobias mengaku akan terus menyuarakan urgensi revisi UU Penyiaran melalui jalur lain, termasuk kepada DPR RI.
“Kebetulan kakak saya juga di DPR RI Komisi 1. Nanti by WA juga langsung, ” cetus adik Rachel Maryam itu.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menambahkan bahwa semangat revisi UU Penyiaran sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat, khususnya dalam pembangunan karakter sumber daya manusia (SDM) unggul.
Baca Juga:Kemendikdasmen Kolaborasikan Sejumlah Program dengan DBL Indonesia, Salah Satunya Super TeacherGuru Honorer Tasikmalaya Desak Kejelasan Status dan Gaji, DPRD Siap Dorong ke Pusat
Menurutnya, keberadaan platform digital dan media sosial tanpa pengawasan berpotensi mengancam generasi muda.
“Hari ini disrupsi informasi dan disrupsi teknologi begitu gencar. Ini mengancam aspek kognisi anak muda juga,” katanya.
Selain melalui ruang-ruang diskusi untuk edukasi masyarakat, KPID Jawa Barat juga telah melakukan berbagai upaya guna memperkuat urgensi revisi UU Penyiaran.
“Kami melakukan riset, menguatkan data. Menyuarakan ke DPRD, ke Diskominfo hingga ke tingkat pusat,” tutupnya. (son)
