JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi para pedagang, ojek online, petani, hingga pelaku UMKM di Jawa Barat. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat resmi menggeber program diskon iuran 50% bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Melalui promo spesial ini, pekerja mandiri kini hanya perlu menyisihkan Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan ganda: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program keringanan ini dipastikan berlaku hingga akhir tahun 2026.
Manfaat Maksimal, Biaya Minimal
Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo, menegaskan bahwa pemotongan iuran ini sama sekali tidak mengurangi kualitas manfaat yang diterima peserta.
Baca Juga:Buktikan Layanan Kelas Dunia, PT Pegadaian Sabet Penghargaan Top CX Brand Award 2026Pacu Inovasi Karyawan, Daya Group Gelar Festival Improvement 2026
“Kami ingin perlindungan jaminan sosial ini terjangkau bagi semua lapisan. Dengan biaya yang sangat ringan, manfaatnya tetap luar biasa—mulai dari perawatan medis tanpa batas biaya untuk kecelakaan kerja hingga santunan kematian bagi ahli waris,” ujar Kunto.
Detail Santunan Rp42 Juta & Ketentuan Baru
Kunto juga menyoroti aturan terbaru dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025. Agar ahli waris bisa mendapatkan santunan JKM penuh sebesar Rp42.000.000, peserta BPU diimbau untuk tertib membayar iuran minimal 3 bulan berturut-turut.
Rincian santunan Rp42 juta tersebut meliputi:
Santunan Kematian: Rp20.000.000Santunan Berkala (Sekaligus): Rp12.000.000Biaya Pemakaman: Rp10.000.000Namun perlu dicatat, jika iuran dibayar kurang dari 3 bulan berturut-turut, maka manfaat yang diberikan hanya berupa biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan pentingnya konsistensi dalam membayar iuran. Jika peserta BPU menunggak lebih dari tiga bulan, manfaat perlindungan JKK dan JKM otomatis tidak dapat diklaim jika terjadi risiko.
“Risiko tidak pernah mengetuk pintu sebelum datang. Maka, membayar iuran secara tertib adalah kunci agar diri sendiri dan keluarga tetap terlindungi. Kerja keras jadi lebih tenang karena ada sandaran perlindungan,” tambah Kunto.
Cara Daftar & Bayar: Semakin Mudah!
Bagi warga Jawa Barat yang ingin mengoptimalkan program diskon ini, pendaftaran bisa dilakukan dengan beberapa cara praktis:
1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di smartphone.
2. Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan.
