- Santunan kematian sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah);
- Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Sedangkan jika iuran dibayar kurang dari 3 bulan berturut-turut, manfaat yang diberikan hanya berupa biaya pemakaman saja sebesar Rp10 juta. Selain itu, dalam ketentuan yang berlaku, peserta BPU yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan berturut-turut tidak dapat memperoleh manfaat JKK dan JKM apabila mengalami risiko.
Namun demikian, peserta tetap dapat melakukan pendaftaran kembali untuk mengaktifkan kepesertaannya tanpa adanya tunggakan iuran sebelumnya. Kepesertaan akan mulai berlaku sejak peserta melakukan pendaftaran dan membayar iuran kembali.
“Ketentuan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif dan berkelanjutan. Karena kita tidak pernah tahu kapan risiko terjadi, maka pembayaran iuran secara tertib menjadi hal yang sangat penting agar manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal oleh peserta maupun ahli waris,” ujar Kunto.
Baca Juga:BINUS @Bandung Cetak Lulusan Siap Kerja Wuling Eksion Resmi Hadir di Bandung, Kombinasi Kenyamanan dan Efisiensi Elektrifikasi
“Kami mengajak seluruh pekerja untuk memastikan kepesertaan tetap aktif agar dapat bekerja lebih aman dan tenang. Dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, kerja keras menjadi lebih bebas cemas karena ada perlindungan bagi diri sendiri maupun keluarga,” tambahnya.
Untuk memudahkan layanan, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan melalui aplikasi JMO, website resmi BPJS Ketenagakerjaan, Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), dan Kantor Cabang terdekat. Sedangkan untuk pembayaran iuran lanjutan dapat dilakukan di berbagai kanal pembayaran digital, perbankan, e-commerce, dan ritel modern yang telah bekerja sama.
Lebih lanjut, Kunto menghimbau dan berharap program ini mampu meningkatkan jumlah pekerja informal yang terlindungi, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem kerja yang lebih aman, produktif, dan sejahtera di Jawa Barat. Kepala Kantor Cabang Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah mengatakan program potongan iuran tersebut menjadi peluang bagi para pekerja informal di Karawang untuk mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya yang sangat terjangkau.
Pekerja mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek, hingga pelaku UMKM memiliki risiko kerja yang sama sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
