JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan pembangunan polder retensi banjir di Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, bakal segera direalisasikan sebagai upaya menekan banjir di wilayah Bandung Timur, khususnya Solokanjeruk.
Bupati Bandung Dadang Supriatna yang meninjau langsung lokasi bersama jajaran Pemkab Bandung dan pihak PT Kahatex, Rabu (6/5/2026) mengatakan proses pembangunan kini bergerak lebih cepat setelah tercapai kesepakatan terkait penyediaan lahan.
“Insya Allah, setelah pertemuan ini akan lebih cepat terealisasi untuk mulai dibangun konstruksinya di Desa Sukamanah kemungkinan di bulan Juli. Sehingga banjir di wilayah Solokanjeruk khususnya bisa ditekan,” ujar Dadang.
Baca Juga:Nyalip dari Kanan, Pemotor Tewas Tabrakan dengan Pikap di CiseengIndonesia Pikat Investor Global, Tawarkan Potensi Besar Hulu Migas dan Kolaborasi Teknologi
Ia menjelaskan, pembangunan polder tersebut merupakan bagian dari langkah terpadu penanganan banjir di kawasan timur Kabupaten Bandung.
Selain danau retensi, Pemkab Bandung juga akan melakukan normalisasi Sungai Cisunggalah yang selama ini menjadi salah satu pemicu banjir saat curah hujan tinggi.
Menurut Dadang, sebanyak 72 jembatan di sepanjang DAS Cisunggalah direncanakan dibongkar dan diganti menjadi 15 jembatan baru agar aliran sungai lebih lancar.
“Semua ini tentunya memerlukan biaya dan dengan kolaborasi pentahelix, insyaAllah semuanya akan teratasi. Doakan saja semoga lancar semua apa yang kita upayakan ini,” katanya.
Dadang mengungkapkan, pembangunan danau retensi seluas total 11 hektare itu membutuhkan anggaran besar.
Untuk lokasi di Desa Sukamanah diperkirakan menelan biaya Rp46 miliar, sementara danau retensi di Tegalluar, Bojongsoang juga membutuhkan Rp46 miliar. Adapun normalisasi Sungai Cisunggalah diproyeksikan mencapai Rp121 miliar.
“Alhamdulillah, pengajuan anggarannya ke Kementerian PU sudah disetujui,” ungkapnya.
Baca Juga:Ribuan Kopdes Merah Putih Tumbuh di Jabar, Akses Pembiayaan Jadi Kunci Naik KelasTebang Bambu Berujung Maut, Pria 60 Tahun Tewas Tertimbun Longsor di Dramaga Bogor,
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Ben Indra Agusta menegaskan bahwa penyediaan lahan retensi air merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024.
Ia menyebut respons PT Kahatex sudah sesuai aturan karena perusahaan tersebut bersedia menyediakan sekitar 1,4 hektare lahan untuk mendukung pembangunan polder.
“Respon PT Kahatex sudah bagus atas kewajiban mereka untuk menyediakan lahan seluas 1,46 hektare,” kata Ben.
Ben juga mengingatkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tata ruang dapat dikenai evaluasi perizinan oleh pemerintah daerah.
