“Pemkab Bandung akan menertibkan perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. Bahkan sanksinya akan mengevaluasi perizinan yang sudah diberikan, sesuai tata ruang yang sudah ditetapkan perda,” tegasnya.
Dukungan serupa datang dari PT Kahatex. Manajer Umum Bidang Humas dan Lingkungan PT Kahatex, Luddy Sutedja, memastikan perusahaan siap berkontribusi dalam penanganan banjir melalui penyediaan lahan sesuai ketentuan.
“Sesuai yang disampaikan pimpinan perusahaan, intinya kami kooperatif dan setuju ingin membantu penyediaan lahan untuk pembangunan polder banjir ini dengan menyiapkan lahan 1,4 hektare sesuai kewajiban yang ditetapkan di dalam perda,” ujar Luddy.
