JABAR EKSPRES – Kejaksaan RI berkolaborasi dengan Kemendikdasmen menghadirkan portal Jagaindonesiapintar.id. Itu untuk pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP).
Portal itu bisa diakses masyarakat, utamanya para penerima manfaat PIP secara langsung. Mereka bisa mengadu seputar implementasi program. Baik dari pencairan hingga persoalan lainnya.
Portal itu diluncurkan di Kota Bandung, Rabu (6/5). Dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof.Dr.Reda Manthovani dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menenengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat.
Baca Juga:de Braga by ARTOTEL Tawarkan Ruang Meeting Berkonsep Heritage dengan Fasilitas Modern di BandungDedi Mulyadi Kirab Budaya di Kabupaten Tasikmalaya, Ubah Rute dari Kampung Naga ke Gebu
Hadir juga dalam kesempatan itu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad. Selepas peluncuran, rombongan juga meninjau langsung SLBN Cicendo. Mereka turut menyerahkan secara simbolis bantuan PIP dan meninjau beberapa ruang kelas dan aula.
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat mengakui dalam pelaksanaan PIP memang terdapat beberapa persoalan. Mulai dari masalah administrasi hingga praktek pemotongan pencairan.
“Dalam pelaksanaannya, memang ada sistem yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Maka, dalam kegiatan ini akan dilakukan perbaikan-perbaikan agar PIP itu tepat sasaran. Kedua, juga ditemukan ada beberapa pelanggaran, dan itu tentunya harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” cetusnya.
Karena itulah, hadir Jagaindonesiapintar.id. Tujuan utamanya untuk menjaga agar betul-betul program ini sesuai dengan tujuannya dan tepat sasaran.
Sekjen Kemendikdasmen Suharti menguraikan, Pada 2026 ini alokasi anggaran PIP juga tidak sedikit. Totak ada di angka Rp 13,8 triliun. Itu menyasar ke 19,48 juta murid Indonesia. Anggaran itu ada 24,4 persen dari total anggaran Kemendikdasmen.
Lalu selama 2025 juga diakui bahwa sempat ada pengembalian anggaran. Nilainya tembus Rp 535 miliar atau 627 ribu siswa.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof.Dr.Reda Manthovani menambahkan, Jagaindonesiapintar merupakan platform yang memfasilitasi penerima manfaat PIP untuk menyampaikan laporan atau aduan. “Kami memberikan link pelaporan kepada para penerima manfaat atau calon penerima manfaat PIP. Harapannya, mereka bisa melakukan pelaporan secara langsung kepada kami, ” jelasnya.
Baca Juga:GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika Angkat Nama Indonesia di Panggung Motorsport GlobalGandeng DTPH Jabar, Sespimma Polri Angkatan ke- 75 T.A. 2026 Pokjar 5, Gelar KKP
Prof Reda melanjutkan, laporan itu bisa berbagai hal. Misalnya dari pencairan yang tidak sesuai ketentuan.
Laporan itu kemudian akan dipilah dan ditindaklanjuti. “Kalau terkait pidana, nanti akan kami tindak lanjuti langsung. Tetapi kalau bukan pelanggaran pidana, kami teruskan ke Kemendikdasmen, ” jelasnya.
