JABAR EKSPRES – Pemkab Bandung Barat mengeluarkan aturan tegas soal gratifikasi, termasuk membatasi amplop pernikahan ASN hingga Rp1,5 juta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1294 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi yang diterbitkan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
Dalam aturan itu, seluruh pejabat dan pegawai diwajibkan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga:Ribuan Kopdes Merah Putih Tumbuh di Jabar, Akses Pembiayaan Jadi Kunci Naik KelasTebang Bambu Berujung Maut, Pria 60 Tahun Tewas Tertimbun Longsor di Dramaga Bogor,
“Setiap ASN wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas,” ujar Jeje dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Ruang lingkup gratifikasi dalam aturan ini mencakup berbagai bentuk, mulai dari uang, barang, diskon, komisi, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga layanan pengobatan gratis.
Tak hanya menerima, ASN juga dilarang memberikan gratifikasi kepada pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan jabatan mereka guna mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.
Meski demikian, pemberian dalam konteks sosial seperti pernikahan, adat, dan keagamaan masih diperbolehkan dengan batasan nilai tertentu.
Untuk acara pernikahan, nilai maksimal yang diperbolehkan adalah Rp1,5 juta per pemberi. Sementara antarpegawai hanya diperbolehkan dalam bentuk barang dengan nilai maksimal Rp500 ribu per orang dan akumulasi paling banyak Rp1,5 juta per tahun dari pemberi yang sama.
Jeje juga menegaskan pentingnya pelaporan sebagai bagian dari pengawasan internal.
“Penerimaan maupun penolakan gratifikasi wajib dilaporkan paling lambat 10 hari kerja melalui Unit Pengendalian Gratifikasi atau langsung ke KPK sesuai ketentuan,” tegasnya.
“Melalui kebijakan ini, kami ingin memperkuat pencegahan korupsi sejak awal sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi yang bersih dan berintegritas,” tandasnya. (Wit)
