Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Soroti Risiko Kebocoran dan Audit Besar-besaran

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Soroti Risiko Kebocoran dan Audit Besar-besaran
Ilustrasi audit pajak besar-besaran. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan aturan restitusi pajak dilakukan bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan langkah untuk memperketat pengawasan di tengah temuan potensi kebocoran.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026, pemerintah menurunkan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.

Kebijakan ini disebut sebagai upaya mengendalikan arus pengembalian pajak agar tidak lagi berjalan terlalu longgar.

Baca Juga:Pantura Jateng Masuk Prioritas Awal Penanganan Rob dan AbrasiHujan Deras Picu Longsor di Salawu, Material Timpa Rumah dan Badan Jalan

“Ini ingin kita kendalikan saja supaya restitusi keluarnya lebih rapi,” kata Purbaya dikutip dari ANTARA, Selasa (5/5).

Langkah ini juga tidak lepas dari audit investigatif yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang memeriksa praktik restitusi pajak selama hampir satu dekade, yakni periode 2016 hingga 2025.

Audit tersebut difokuskan untuk mengidentifikasi potensi kesalahan hingga indikasi penyimpangan dalam proses pengembalian pajak.

“Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,” ujarnya.

Ia menyebut di industri batu bara terdapat indikasi kebocoran restitusi PPN dengan nilai mencapai Rp25 triliun secara neto.

Temuan itu mendorong pemerintah untuk meninjau ulang mekanisme yang selama ini berjalan. Bahkan, kebijakan restitusi sempat diperketat secara sementara guna mencegah risiko kerugian negara yang lebih besar jika kesalahan terus berlanjut.

Pemerintah, lanjutnya, tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila audit menemukan adanya penyalahgunaan atau pihak yang sengaja memanfaatkan celah dalam sistem restitusi.

Baca Juga:Wisatawan Wanita Asal Jakarta Ditemukan Tewas Usai Hanyut di Curug Cisadane BogorPemerintah Tegaskan Harga Minyakita Tetap Terkendali, Penyesuaian HET Bukan Dampak Program B50

Hingga saat ini, hasil audit BPKP masih dalam proses penyelesaian. Purbaya menyatakan akan kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, untuk memantau perkembangan pemeriksaan tersebut.

“Belum keluar hasil audit, saya akan ketemu lagi dengan Pak Ateh. Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali,” tuturnya.

0 Komentar