Kendaraan tersebut sempat terpantau keluar Tol Ciawi dan memasuki kawasan Rancamaya sebelum akhirnya menuju lokasi kejadian di Kertamaya.
Sekitar pukul 19.47 WIB, kendaraan diduga menurunkan para pelaku di sekitar lokasi. Setelah beraksi, mobil kembali menjemput pelaku sekitar pukul 21.28 WIB dan langsung menuju Tol Ciawi sebelum kembali ke hotel.
“Setelah melakukan pencurian, para pelaku langsung meninggalkan Indonesia pada 23 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 WIB dan meninggalkan kendaraan sewaan di area parkir bandara,” ungkap Aji.
Baca Juga:Pria Lansia Tertimbun Longsor saat Tebang Bambu di Dramaga Bogor, BPBD Lakukan PencarianSindikat Curanmor Jonggol Terbongkar, Pelaku dan Dua Penadah Dibekuk Polisi
Sekitar satu bulan kemudian, pada 23–24 April 2026, para pelaku kembali masuk ke Indonesia melalui Bali dan diduga hendak mengulangi aksinya.
Namun, polisi yang telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi memasukkan identitas para pelaku ke dalam daftar pencegahan.
Pada 2 Mei 2026, dua pelaku, yakni Rifu Wu dan Jianxiong Wu, berhasil diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak kembali ke Tiongkok.
“Keduanya diamankan saat akan meninggalkan Indonesia. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan diduga berada di China,” katanya.
Polisi menduga komplotan ini merupakan bagian dari jaringan pencurian lintas negara yang beroperasi dengan pola berpindah-pindah di kawasan Asia. Dugaan keterlibatan pihak dalam negeri juga masih didalami.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar, meliputi 10 jam tangan mewah, logam mulia seberat 150 gram, perhiasan, uang tunai Rp500 juta, serta sejumlah dokumen penting.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V.
Baca Juga:Nobar Berujung Maut, Bobotoh Muda di Tasikmalaya Tewas Diduga DikeroyokGubernur Ahmad Luthfi dan Sungai Watch Bakal Kolaborasi Bersihkan Sampah Sungai di Jateng
“Untuk motif masih kami dalami, namun sementara diduga karena faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan. Saat ini kami masih berupaya mendapat keterangan lanjutan dari mereka karena kami terkendala bahasa dan sepertinya mereka juga melakukan gtm atau gerakan tutup mulut,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit brankas merek SentrySafe, flashdisk berisi rekaman CCTV, dua unit kendaraan yang digunakan pelaku, serta dokumen kontrak sewa kendaraan dan kartu e-toll.
