Dalam salah satu transaksi, MNL diketahui menjual emas seberat 389,69 gram kepada HMA dengan nilai mencapai Rp979 juta. Sementara itu, HMA menjual kembali emas tersebut dengan harga sekitar Rp2,5 juta per gram, dengan kadar mencapai 99,80 persen atau setara 24 karat.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.(San)
