Ia juga mendorong seluruh nazhir dan pengurus masjid atau musala agar proaktif dalam mendata dan mendaftarkan tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Ia mengingatkan agar para pengelola tidak menunggu hingga muncul masalah atau sengketa baru mengurus sertifikasi. “Kami siap memfasilitasi dan mendampingi proses sertifikasi mulai dari pengumpulan dokumen hingga terbitnya sertifikat,” kata Fikri.
Program sertifikasi untuk sepuluh titik pada tahun 2026 ini tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kota Banjar, tidak hanya di Kecamatan Langensari. Kankemenag Kota Banjar telah menargetkan seluruh tanah wakaf yang ada di Kota Banjar dapat bersertifikat secara bertahap. Target akhir yang ingin dicapai adalah 100 persen tanah wakaf memiliki kepastian hukum. Ahmad Fikri menegaskan bahwa pihaknya serius mengejar sisa 133 titik yang belum bersertifikat dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk BPN, Pemerintah Kota Banjar, dan seluruh pemangku kepentingan terkait. “Para penyuluh agama, kepala KUA, dan nazhir agar bergerak aktif menjemput bola, melengkapi dokumen, dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan negara,” tegasnya. (CEP)
