Anang mengakui proses penerimaan berkas perkara dari Polres Ciamis memakan waktu cukup lama. Hal itu disebabkan adanya pengembalian berkas dari kejaksaan yang harus dilengkapi oleh penyidik kepolisian.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihaknya langsung melakukan penahanan dan melimpahkan tersangka ke Lapas Kebon Waru.
“Berkas sudah lengkap dari pihak kepolisian. Penanganan kasus ini menjadi kewenangan Polres Ciamis. Setelah berkas beres, penahanan dilakukan dan para tersangka langsung dilimpahkan ke Lapas Kebon Waru Bandung untuk menjalani sidang tipikor,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga:Jalur Strategis Cijayanti–Bojong Koneng Ditata, Program Gentengisasi Libatkan Warga dan CSRKecelakaan Tunggal di Puncak Bogor, Pemotor Tewas Usai Hantam Trotoar
Anang menyebutkan pasal yang diterapkan bersifat subsider alternatif. Yakni Pasal 603 terbaru dengan ancaman dua tahun penjara, Pasal 3 dengan ancaman satu tahun penjara, dan Pasal 12 dengan ancaman empat tahun penjara.
Proses persidangan selanjutnya tidak akan digelar di Ciamis. Anang menjelaskan bahwa perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Hal tersebut karena persidangan tindak pidana korupsi rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
“Penanganan perkara dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung karena proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” jelas Anang. (CEP)
