JABAR EKSPRES – Beragam persoalan administrasi hukum yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat dan pelaku usaha menjadi perhatian dalam Festival Layanan AHU Berdampak 2026 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
Memasuki hari kedua pelaksanaan pada Minggu (30/8), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum tidak hanya membuka akses layanan dan konsultasi bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat pemahaman publik melalui rangkaian edukasi.
Sebanyak enam sesi talk show dihadirkan untuk membahas berbagai layanan administrasi hukum yang selama ini cukup dekat dengan kebutuhan masyarakat. Mulai dari persoalan jaminan fidusia, legalitas badan usaha, layanan kenotariatan, kewarganegaraan, hingga pengawasan terhadap perkumpulan dan yayasan berbadan hukum.
Baca Juga:Moviebox PC: Analisis Fitur dan PenggunaanStaycation Makin Seru! Avery de’Grandcity Hotel Bandung Hadirkan Kamar Thematic Fire Fighter dan Jetair Plane
Antusiasme masyarakat pun terlihat selama kegiatan berlangsung. Sejumlah pengunjung datang untuk mengetahui lebih jauh mengenai layanan administrasi hukum yang tersedia, sementara sebagian lainnya memanfaatkan momentum tersebut untuk langsung berkonsultasi maupun mengurus kebutuhan legalitas badan usaha.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum memiliki cakupan yang sangat beragam. Kondisi tersebut membuat penyediaan layanan perlu diikuti dengan informasi yang mudah dipahami masyarakat.
“Transformasi digital semakin bermakna jika masyarakat memahami layanan yang tersedia dan dapat menggunakannya sesuai kebutuhan. Karena itu, kami tidak hanya menyediakan layanan, tetapi juga terus memberikan edukasi agar masyarakat semakin mudah mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Bahas Fidusia hingga Legalitas Perseroan
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian dalam rangkaian talk show yakni mengenai jaminan fidusia. Edukasi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan proses administrasinya, tetapi juga mencakup pendaftaran jaminan fidusia atas hak kekayaan intelektual.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya melakukan penghapusan jaminan fidusia setelah kewajiban yang menjadi dasar jaminan tersebut telah diselesaikan.
Informasi tersebut dinilai penting karena pemahaman masyarakat mengenai administrasi setelah kewajiban selesai dapat membantu menghindari persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Selain fidusia, kebutuhan pelaku usaha terhadap kepastian legalitas badan usaha juga menjadi salah satu materi yang disampaikan. Ditjen AHU memberikan edukasi terkait layanan Perseroan Terbatas (PT), termasuk mengenai laporan tahunan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga status PT nonaktif.
