Dadan sebelumnya divonis 4,8 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembebasan lahan Tol Cisumdwu.
Daffa juga memaparkan, terkait masalah pencairan uang konsinyasi yang diduga ada kongkalikong, muncul dugaan adanya pertemuan antara Ketua PN Sumedang dengan terpidana sebelum proses pencairan dana dilakukan.
“Proses pencairan tersebut juga dinilai tidak transparan serta diduga melanggar prinsip akuntabilitas dan integritas lembaga peradilan,” paparnya.
Baca Juga:KPAI : Anak Luka Bakar di Tasikmalaya Alami Trauma BeratMomentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. PN Sumedang sebelumnya sempat didatangi massa yang menilai proses tersebut sarat kepentingan dan minim keterbukaan informasi.
Dalam tuntutannya, disampaikan Daffa, Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia meminta KPK untuk segera mengusut aliran dana konsinyasi.
Kemudian segera menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, serta melakukan penahanan terhadap pihak yang terlibat.
“Kami juga mendesak Mahkamah Agung untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada aparat peradilan yang diduga terlibat,” imbuh Daffa.
“Kami juga menuntut adanya transparansi penuh kepada publik terkait mekanisme pencairan dana konsinyasi tersebut,” pungkasnya. (Bas)
