Pengembangan Kasus Korupsi Disnaker ke Lokasi Lain
Kejaksaan menegaskan bahwa penggeledahan tidak akan berhenti hanya pada kantor Disnaker saja.
Jika tim membutuhkan dokumen pendukung tambahan, pengembangan lokasi penggeledahan akan segera dilakukan petugas.
Hal ini dilakukan demi menjamin proses pembuktian perkara korupsi berjalan maksimal.
Baca Juga:Pemerintah Jawa Barat Incar Pajak Kendaraan Listrik untuk Tambah PendapatanVideo Kekerasan Viral Warga Resah Aksi Bullying Brutal Terjadi di Cimahi
“Ya, betul. Jadi ini tidak hanya satu lokasi. Kalau memang nanti tim penyidik ada kurang, kurangnya dokumen yang untuk dalam hal pembuktian, nanti bisa berkembang ke beberapa titik,” ujar Fajrian.
Pihak Kejaksaan tetap memusatkan perhatian pada arsip surat dan transaksi elektronik di Disnaker.
Keterlibatan pihak eksternal dalam pusaran kasus korupsi ini masih terus didalami penyidik. Penyelidikan intensif terus berjalan guna mengungkap aktor utama di balik kerugian negara ini.
“Hari ini hanya di Dinas Tenaga Kerja, untuk mendalami dan menyelidiki lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Tenaga Kerja tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024,” beber Fajrian.
Langkah hukum ini berpijak pada ketentuan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Jaksa juga menggunakan Pasal 235 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 sebagai dasar pengumpulan alat bukti.
Aturan tersebut memberikan kewenangan penuh bagi penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara pidana.
Dokumen yang disita akan menjadi landasan untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab.
Baca Juga:Jejak Putih Debu Kapur dan Cinta yang Tak Pernah Pudar dalam Ruang KelasAktivis Kampus Endus Kejanggalan Sidang Skandal Kepabeanan di PN Cibinong
“Sehingga nantinya ujungnya akan kami pertanggungjawabkan perbuatan pelaku-pelaku yang melakukan dugaan korupsi ini,” tandas Fajrian. (mog/yan)
