JABAR EKSPRES – Polresta Bogor Kota memetakan jam dan lokasi rawan tindak pidana C3 (curat, curas, dan curanmor) sebagai langkah pencegahan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa setiap jenis kejahatan memiliki pola waktu dan lokasi berbeda, sehingga penting bagi warga untuk memahami karakteristiknya.
Untuk kasus curas atau pencurian dengan kekerasan (begal), kejahatan ini paling sering terjadi pada dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, terutama di jalur yang sepi dan minim pengawasan.
Baca Juga:Diduga Alami Gangguan Jiwa, Mahasiswa di Dramaga Bogor Bacok Bibinya Usai Salat SubuhBerawal dari Nongkrong Pemuda, Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Bogor
“Aksi curas biasanya terjadi pada jam-jam rawan dini hari dengan menyasar jalur sepi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Sementara itu, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lebih sering terjadi pada pagi hingga menjelang siang, sekitar pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.
“Untuk curanmor, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama di area parkir permukiman dan pusat keramaian,” katanya.
Adapun pencurian dengan pemberatan (curat) kerap terjadi di kawasan permukiman dengan tingkat pengawasan rendah, baik pada malam hingga dini hari maupun saat rumah ditinggal kosong pada pagi hingga siang hari.
Melihat pola tersebut, kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengambil langkah pencegahan sederhana namun efektif.
Untuk menghindari curanmor, warga disarankan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman dan terang, serta tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor.
Sedangkan untuk mencegah begal dan kejahatan jalanan, masyarakat diminta menghindari melintas sendirian di jalur sepi pada malam hari. Jika terpaksa, disarankan bepergian bersama dan tetap waspada terhadap lingkungan sekitar.
Baca Juga:Proyek PJU Rp32,7 Miliar di Narogong Belum Optimal, Masih Jadi PR Pemprov JabarPemkab Bogor Tertibkan Anak Jalanan, Mayoritas Pendatang Akan Dipulangkan ke Keluarga
Warga juga diingatkan untuk tidak lengah saat berkendara, seperti menggunakan ponsel di jalan, serta selalu memperhatikan spion jika ada gerak-gerik mencurigakan.
Di lingkungan permukiman, masyarakat diajak mengaktifkan kembali siskamling atau ronda malam guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Apabila menjadi korban, polisi mengingatkan agar warga tidak melawan jika pelaku mengancam, serta segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 dengan mencatat ciri-ciri pelaku dan arah pelarian.
Polresta Bogor Kota sendiri terus meningkatkan patroli melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik rawan.
