Ia menegaskan, seluruh jenis limbah, baik padat maupun cair, harus dikelola berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki masing-masing pelaku usaha.
“Limbah dalam bentuk apapun, baik padat maupun cair, pengelolaannya harus mengacu pada dokumen lingkungan. Di situlah sebenarnya sudah diatur bagaimana mitigasi dampaknya,” ujar Ario.
Namun demikian, DLH masih menemukan banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan, sejumlah usaha diketahui tidak memiliki dokumen lingkungan maupun perizinan, sehingga pengelolaan limbah tidak dilakukan secara benar.
Baca Juga:Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ungkap Kebocoran PAD hingga Rp200 M, Pemkab Didesak Bentuk PansusKang Eful Dorong Ketahanan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Keluarga
“Kalau sejak awal pelaku usaha memenuhi perizinan dan menjalankan kewajiban sesuai dokumen lingkungan, pencemaran itu sebenarnya bisa dicegah,” tambahnya.
DLH Cimahi juga mencatat peningkatan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Dari hasil tindak lanjut, mayoritas kasus dipicu oleh ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap aturan.
“Banyak pengaduan yang masuk, dan setelah kami cek, ternyata pelaku usaha tidak memiliki izin atau dokumen lingkungan. Akibatnya, limbah tidak dikelola dengan baik,” jelas Ario.
Dalam hal penegakan hukum, DLH menerapkan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran. Sejak diberlakukannya regulasi terbaru pada 2024, sanksi terhadap pelanggaran lingkungan menjadi lebih tegas, termasuk kemungkinan denda yang masuk ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sekarang sanksinya lebih tegas. Selain administratif, ada juga denda yang harus dibayarkan. Ini diharapkan bisa memberikan efek jera,” tegasnya.
Selain penindakan, DLH juga menjalankan pengawasan rutin terhadap pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai target tahunan. Layanan pengaduan masyarakat pun menjadi instrumen penting dalam mengidentifikasi pelanggaran di lapangan.
Menariknya, jumlah laporan yang masuk kerap melampaui target. Pada 2025, misalnya, DLH hanya menargetkan 12 pengaduan, namun realisasinya mencapai lebih dari 25 kasus yang harus ditangani.
Baca Juga:Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi EnergiKuliah S2 Sambil Kerja, MM UM Bandung Sasar Alumni Aktif dengan Skema Beasiswa
“Mayoritas dari pengaduan tersebut berujung pada pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Ario.
DLH Cimahi mengimbau seluruh pelaku usaha laundry untuk mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait perizinan dan pengelolaan limbah cair. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah pencemaran serta menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
