PN Sumedang Tak Kunjung Buka Berkas Pencairan Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu, Massa Aksi Kecewa! 

PN Sumedang Tak Kunjung Buka Berkas Pencairan Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu, Massa Aksi Kecewa! 
Massa aksi saat menggelar demo di depan Kantor PN Sumedang pada Rabu (15/4/2026). (Yanuar Baswat/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumedang digeruduk sejumlah massa demonstran dari kelompok ahli waris Baron Baud yakni Udju Cs, Rabu (15/4/2026).

Unjuk rasa itu digelar sebagai protes terkait pencairan uang konsinyasi Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak pengadilan.

Pihak ahli waris, Rony Riswara mengatakan, pihaknya tidak merasa puas usai bertemu dan berdialog bersama Wakil Ketua PN Sumedang, Saenal Akbar.

Baca Juga:Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu Kian Memanas, Kantor PN Sumedang Digeruduk Massa AksiSengketa Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Memanas, Dadan Megantara Dilaporkan ke Bareskrim

“Secara hasil sih kita tidak memuaskan. Kenapa? Ya karena penjelasan bahwa tadi tidak sesuai ekspektasi kita, terkait proses proses hukum pencairan (konsinyasi) ini, kan dikatakan oleh beliau ini hanya berita acara saja,” katanya, Rabu (15/4/2026).

Unjuk rasa tersebut dipicu oleh “aksi sepihak” pencairan dana konsinyasi senilai sekitar Rp190 miliar kepada salah satu pihak, di tengah proses hukum yang disebut masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam aksinya, massa menyuarakan kekecewaan terhadap langkah PN Sumedang yang dianggap tidak transparan dan merugikan pihak ahli waris yang masih berperkara.

Massa yang membawa berbagai tuntutan juga mempertanyakan dasar hukum pencairan dana tersebut, mengingat sengketa atas objek tanah yang menjadi dasar konsinyasi masih bergulir di pengadilan.

Kasus ini berkaitan dengan uang ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu yang sebelumnya dititipkan alias dikonsinyasikan di PN Sumedang.

Dari total dana sekitar Rp329 miliar, sebagian telah disita negara dalam perkara tindak pidana korupsi, sementara sisanya sekitar Rp190 miliar menjadi objek sengketa antar pihak yang mengklaim hak.

Di tengah proses hukum di Mahkamah Agung (MA), tiba-tiba PN Sumedang mencairkan uang itu ke pihak Dadan Setiadi Megantara yang merupakan terpidana tipikor.

Baca Juga:Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu Diduga Dicairkan Sepihak kepada Koruptor, Ketua PN Sumedang Dilaporkan ke KPKPolemik Konsinyasi Tol Cisumdawu, Ahli Waris Duga Pencairan Sepihak, PN Sumedang Sebut Ada Hak Terpidana

Pencairan dana tersebut sebelumnya juga menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk ahli waris yang merasa berhak serta sejumlah pemerhati yang menilai langkah tersebut berpotensi menyalahi prosedur.

“Saya terus terang kecewa dengan lembaga yang mengatas nama kantor ini. Kenapa? Kalau di penyidikan kan ada alat bukti petunjuk. Terkait mafia tanah Haji Dadan ini kan alat bukti petunjuknya banyak. Dalam putusan Tipikor (tindak pidana korupsi) nomor 68,” ucap Rony.

0 Komentar