Sengketa Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Memanas, Dadan Megantara Dilaporkan ke Bareskrim

Foto udara kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan (Cisumdawu) di Kabupaten Sumedang, Se
Foto udara kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan (Cisumdawu) di Kabupaten Sumedang, Senin (16/3). Pada H-4 Idul Fitri 1447 H arus mudik di Jalan Tol Cisumdawu arah Majelengka, Cirebon dan Jawa Tengah terpantau ramai lancar. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polemik pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan kembali memanas. Pihak ahli waris, Rony Riswara, kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan penerima dana, Dadan Setiadi Megantara, ke Bareskrim Polri.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya pihak Rony juga melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kuasa hukum Rony, Jandri Ginting, menjelaskan bahwa laporan ke Bareskrim berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang menjadi dasar kepemilikan lahan.

Baca Juga:Pemkab Bogor Tertibkan Anak Jalanan, Mayoritas Pendatang Akan Dipulangkan ke KeluargaPolisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Klapanunggal, Ribuan Pil Disita

“Pelaporan dilakukan sebelum kami melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang ke KPK,” katanya, Minggu (12/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya juga telah melaporkan Dadan Megantara ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan tujuh dokumen Letter C dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut Jandri, dugaan pemalsuan tersebut merujuk pada pertimbangan majelis hakim dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa penerbitan dokumen Letter C dan HGB milik PT Priwista diduga merupakan hasil manipulasi.

Ia menilai, dugaan manipulasi tersebut melibatkan oknum kepala desa dan pihak Badan Pertanahan Nasional, yang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut juga telah dijatuhi hukuman bersama Dadan Megantara.

“Alat bukti yang kami laporkan berupa dugaan pemalsuan tujuh dokumen Letter C dan dua HGB,” jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan pencairan sisa dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang. Nilai dana tersebut diperkirakan mencapai Rp190 miliar.

Baca Juga:Aksi Perampokan Bermodus Investasi di Sentul Bogor Terbongkar, Empat Pelaku Dibekuk PolisiDi Puncak Tapi Tak Boleh Lengah, Persib Dapat Peringatan Keras dari Bojan Hodak 

Dana itu diduga telah dicairkan kepada pihak Dadan Megantara, meski proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Diketahui, total dana konsinyasi awal mencapai sekitar Rp329 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp130 miliar telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.

Uang ganti rugi tersebut merupakan kompensasi atas sembilan bidang lahan di Desa Cilayung yang terdampak proyek Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi–Jatinangor.

Dalam perjalanan sengketa perdata, pihak Rony sempat menang di tingkat Pengadilan Negeri Sumedang, kemudian kalah di tingkat banding, dan kembali menang di tingkat kasasi.

0 Komentar