“Kemudian di dalam pertimbangan majelis itu diuraikan bahwa Haji Dadan dan kawan-kawan memanipulasi data pertanahan,” lanjutnya.
Rony memaparkan, dalam konteks kongkalikong perkara, Uyun membuat warkah atau data pertabahan setelah tidak menjabat sebagai kepala desa.
“Coba bayangkan, sudah tidak menjabat kepala desa, bikin warkah, bikin dokumen,” paparnya.
Baca Juga:Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu Kian Memanas, Kantor PN Sumedang Digeruduk Massa AksiSengketa Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Memanas, Dadan Megantara Dilaporkan ke Bareskrim
Oleh karenanya, pihak Polda Jabar berdasarkan laporan menyatakan, jika Haji Dadan, Uyun besrta kawan-kawannya sebagai mafia tanah.
“Mafia tanah yang telah membuat, menencarkan, menggunakan dokumen pertanahan palsu,” bebernya.
“Di situ dinyatakan juga bahwa harus dilakukan upaya penanganan yang serius, biar tidak terjadi gangguan,” tukas Rony.
Sementara itu, karena Ketua PN Sumedang, Hera Polosia Destiny tidak ada di lokasi, sehingga yang menghadapi massa aksi oleh Wakil Ketua PN Sumedang, Saenal Akbar.
Dia menuturkan, usai berdialog dengan massa aksi, seluruh keluhan telah ditampung dan berjanji untuk menindaklanjutinya.
Akbar menyampaikan, pihaknya siap memenuhi permintaan massa aksi dari ahli waris untuk membuka dokumen berita acara, terkait pencairan uang konsinyasi Tol Cisumdawu yang dipersoalkan tersebut.
“Kami akan koordinasikan dengan pimpinan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kemungkinan Jumat (17/4/2026), berita acara yang diminta bisa kami perlihatkan,” tuturnya.
Baca Juga:Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu Diduga Dicairkan Sepihak kepada Koruptor, Ketua PN Sumedang Dilaporkan ke KPKPolemik Konsinyasi Tol Cisumdawu, Ahli Waris Duga Pencairan Sepihak, PN Sumedang Sebut Ada Hak Terpidana
Mengenai ketidakhadiran Ketua PN Sumedang, Hera Polosia Destiny. Akbar menyebut jika yang bersangkutan sedang menghadiri kegiatan di Kota Bandung.
“Ketua PN berhalangan hadir karena bertepatan dengan kegiatan di Bandung. Ini tidak mengada-ada,” imbuhnya.
Akbar juga menegaskan, sesuai instruksi Mahkamah Agung, tidak ada lagi praktik transaksi dalam penanganan perkara. (Bas)
