Adapun jenis sanksi yang dapat dijatuhkan berada dalam kategori hukuman disiplin berat, mulai dari demosi, non-job, hingga pemberhentian, yang penetapannya masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN.
“Tadi kami sudah proses terkait oknum itu, ini terkait dengan disiplin pegawai ya. Kita mudah-mudahan cepat luar karena itu harus di input di aplikasi BKN dan terinformasikan pelaporkan ke BKN setelah itu baru kita keluarkan keputusan terkait sanksi terhadap ASN itu.” katanya.
Denny pun mengimbau agar ASN lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan pribadi dan tidak melakukan transaksi di luar kemampuan.
Baca Juga:Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ungkap Kebocoran PAD hingga Rp200 M, Pemkab Didesak Bentuk PansusKang Eful Dorong Ketahanan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Keluarga
“Saya harapkan seluruh ASN kalau tadi butuh kebutuhan tidak konsumtif lah. Jadi jangan sampai gaji-gaji mereka itu jadi minus atau jadi sedikit. Sedangkan mereka itu butuh makan, butuh hidup keluarga dan lain sebagainya,” tuturnya.
