JABAR EKSPRES – Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar), membongkar tempat di wilayah Kampung Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, yang dijadikan gudang penyimpanan sabu-sabu.
Dalam pengungkapan kasus ini, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD menyebut bahwa, pihaknya mengamankan sabu-sabu seberat 1,062 gram atau 1 kilogram lebih di tempat tersebut.
“Penggerebekan itu dilakukan pada Selasa, 7 April 2026. Adapun penggerebekan berawal dari informasi masyarakat soal peredaran sabu-sabu di wilayah Kota Bogor,” katanya, Senin, (13/4/2026) kemarin.
Baca Juga:Dikemas dalam Bumbu Mi Instan, Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Banceuy Digagalkan PetugasSatresnarkoba Polres Cimahi Bekuk Pengedar Sabu Siap Edar dengan Modus Tempel
Selain menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih, kata Albert, petugas juga telah mengamankan seorang tersangka berinisial AWD (30).
Menurutnya, AWD (30) merupakan seorang kurir sekaligus pengedar sabu-sabu dalam pengungkapan tersebut.
“Dari tangan AWD (30) kami (berhasil) mengamankan dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Lalu kita lakukan penggeledahan di rumah pria tersebut, dan hasilnya bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu siap edar berhasil diamankan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Albert menyebut bahwa barang haram tersebut didapat AWD (30) dari seseorang yang saat ini telah dikantongi identitasnya oleh petugas.
“Saat ini, jajaran tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabunya (kepada AWD),” ucapnya.
Sementara untuk AWD, tutur Albert, saat ini terus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Untuk ancaman pidananya, seumur hidup,” pungkasnya. (San)
