Polres Ciamis Ungkap Peredaran Obat Tramadol dan Double Y, 3 Pemuda Diamankan

Polres Ciamis Ungkap Peredaran Obat Tramadol dan Double Y, 3 Pemuda Diamankan
Obat Tramadol dan Double Y yang disita polisi.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin, meliputi obat Tramadol dan Double Y, serta narkotika jenis tembakau sintetis. Tiga orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut.

Ketiga tersangka adalah ‘AN’ (24), warga Dusun Cigorowong, Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Tersangka kedua ‘MS’ (22), mahasiswa asal Desa Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Tersangka ketiga adalah ‘FA’ (23), buruh harian lepas yang tinggal di Desa Gunung Panyere, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Sepanjang Januari-April 2026, 1000 Lebih Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Ditindak Polda Jabar Satresnarkoba Polres Cimahi Bekuk Pengedar Sabu Siap Edar dengan Modus Tempel

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat keras tanpa resep di sekitar Kecamatan Cihaurbeuti. Pada pukul 17.00 WIB, tim unit III Satresnarkoba Polres Ciamis yang dipimpin Bripka Iwan Fauzi Gustiawan, S.H. melakukan patroli. Sekitar pukul 17.50 WIB, tim melihat seorang pria mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Cigorowong, pria itu adalah AN.

Setelah menunjukkan surat tugas, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan rumah, badan, dan pakaian AN, petugas menemukan 31 butir obat Tramadol dan 143 butir obat Double Y yang disimpan dalam tas selendang warna hitam. Tersangka AN langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Ciamis untuk interogasi.

“Dari pemeriksaan, AN mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari MS,” kata Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP RE Budhi, Senin (13/4/2026).

Tim lalu melakukan pengembangan ke rumah MS di Kp Gunung Putri, Kelurahan Urug, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, pada Selasa (7/4/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan dua orang laki-laki yang mengaku sebagai dan FA. Penggeledahan di sebuah kamar rumah MS menghasilkan sejumlah besar barang bukti.

Dari tangan MS, petugas menyita 2.900 butir Double Y dalam 29 bungkus plastik klip ukuran sedang, 6.000 butir Double Y dalam enam buah pot, 994 butir Tramadol, satu unit timbangan digital warna silver, satu botol alkohol ukuran besar, satu botol plastik hitam bertuliskan Denim refresher “bubble gum”, dua buah suntikan plastik ukuran sedang, satu pouch bening berisi alkohol, tiga botol spray kecil, dua botol spray ukuran sedang.

0 Komentar