Polres Ciamis Ungkap Peredaran Obat Tramadol dan Double Y, 3 Pemuda Diamankan

Polres Ciamis Ungkap Peredaran Obat Tramadol dan Double Y, 3 Pemuda Diamankan
Obat Tramadol dan Double Y yang disita polisi.
0 Komentar

Lalu, satu gunting kecil warna hijau, satu pouch hijau merek Brilian, satu lakban hitam, satu lakban coklat, satu toples rokok besi merek Dji Samsoe, tiga plastik hitam bertuliskan ‘Barack taste’ bekas narkotika tembakau sintetis, satu plastik klip besar berisi tembakau sintetis, satu plastik klip sedang berisi tembakau sintetis.

Selanjutnya satu plastik klip kecil berisi tembakau sintetis, 13 plastik biru berisi tembakau sintetis, satu plastik klip ukuran sedang kosong, satu unit iPhone 7 Plus warna silver, satu unit Redmi Note 13 warna biru, serta uang tunai Rp925.000 hasil penjualan.

Sementara dari tersangka FA, petugas menyita 2 butir Tramadol, 2 butir Double Y, satu mainan anak berbentuk mesin cuci ukuran kecil warna pink yang berisi narkotika tembakau sintetis, satu tas warna hitam polos, delapan paket kecil berisi tembakau sintetis, serta satu unit handphone Vivo Y21s warna biru.

Baca Juga:Sepanjang Januari-April 2026, 1000 Lebih Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Ditindak Polda JabarĀ Satresnarkoba Polres Cimahi Bekuk Pengedar Sabu Siap Edar dengan Modus Tempel

Total barang bukti yang diamankan mencapai ribuan butir obat terlarang dan narkotika dengan berat bruto 17,72 gram. Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 dan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dikenakan juga Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (JX-01). (CEP)

0 Komentar