Angka tersebut mencakup kasus yang sudah dilaporkan ke kepolisian maupun yang ditangani langsung oleh KPAID Jabar.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua santri, untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui indikasi kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku. Proses hukum saat ini masih berjalan, dan pelaku terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CEP)
