Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciamis, Tiga Santriwati Jadi Korban Oknum Pengajar

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono saat diwawancara terkait dugaan pencabulan oknum pengajar
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono saat diwawancara terkait dugaan pencabulan oknum pengajar kepada santriwati di Kabupaten Ciamis, Senin (13/4/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Angka tersebut mencakup kasus yang sudah dilaporkan ke kepolisian maupun yang ditangani langsung oleh KPAID Jabar.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua santri, untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui indikasi kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku. Proses hukum saat ini masih berjalan, dan pelaku terancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CEP)

0 Komentar