Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciamis, Tiga Santriwati Jadi Korban Oknum Pengajar

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono saat diwawancara terkait dugaan pencabulan oknum pengajar
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono saat diwawancara terkait dugaan pencabulan oknum pengajar kepada santriwati di Kabupaten Ciamis, Senin (13/4/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang oknum tenaga pendidik berinisial U (34 tahun) di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ciamis, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati. Korban berusia antara 14 hingga 16 tahun. Pelaku kini telah diamankan dan diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencabulan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian langsung bertindak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Ada informasi dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di Ciamis. Kemudian terduga pelaku sudah kita amankan dan kita periksa,” ujar Carsono saat ditemui di Mapolres Ciamis, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:Pemkab Bogor Tertibkan Anak Jalanan, Mayoritas Pendatang Akan Dipulangkan ke KeluargaPolisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Klapanunggal, Ribuan Pil Disita

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pelaku tidak melakukan persetubuhan terhadap korban. Modus yang digunakan pelaku adalah meraba-raba alat vital para santriwati. Pelaku diduga melancarkan aksinya untuk memuaskan hasrat seksualnya. Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2025.

“Modus pelaku ini sementara ingin memuaskan hasrat seksualnya. Kemudian para korban ini tidak kuasa untuk melawan atau menolak,” kata Carsono menjelaskan.

Selain memeriksa pelaku, penyidik Unit PPA juga telah meminta keterangan dari ketiga korban. Proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dengan didampingi psikolog untuk menghindari trauma berulang pada anak.

Polres Ciamis masih terus mendalami apakah ada korban lain yang belum melapor. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit PPA.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, menyatakan pihaknya akan segera melakukan investigasi independen. Langkah ini diambil untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi.

“Para korban ini rata-rata masih di bawah umur. Kita akan lakukan investigasi dan pendampingan kepada para korban. Dugaan masih ada korban lainnya yang enggak melapor,” tegas Ato Rinanto.

Ato juga mengungkapkan data yang memprihatinkan. Sepanjang tahun 2026 ini, tercatat sudah ada 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Priangan Timur.

0 Komentar