2 Pelaku Pencurian Traktor di Banjarsari Ciamis Dilumpuhkan Timah Panas

2 Pelaku Pencurian Traktor di Banjarsari Ciamis Dilumpuhkan Timah Panas
Dua pelaku pencuri mesin traktor berhasil diringkus pihak kepolisian usai beraksi di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Senin (13/4/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dua orang pelaku pencurian mesin traktor milik petani di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial JS dan S masing-masing asal Bogor dan Cianjur itu harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat proses penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada tanggal 3 April 2026. Aksi pencurian sendiri terjadi pada 3 Maret 2026. Penangkapan merupakan hasil kolaborasi antara Reskrim Polsek Banjarsari dan tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Baca Juga:Banjar Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Ciamis Masih dalam PembahasanBantuan Pangan untuk Warga Kurang Mampu di Ciamis Mulai Disalurkan

“Saat kita lakukan pengembangan, pelaku dengan inisial JS ini melakukan perlawanan terhadap petugas. Oleh karena itu, kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar AKP Carsono di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit mesin traktor hasil curian. AKP Carsono menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh JS dan S. Kedua pelaku sengaja berburu atau hunting traktor yang terparkir di area persawahan milik petani. Mereka menargetkan mesin traktor yang tidak dalam pengawasan dan tidak dilengkapi sistem pengamanan.

Setelah mendapatkan sasaran, pelaku menggunakan kunci berukuran 19 untuk membuka mesin traktor dari tempatnya. Mesin yang sudah lepas kemudian diangkat secara manual. Pelaku memikul mesin traktor menggunakan kayu dan tali tambang. Selanjutnya, mesin tersebut diangkut menggunakan mobil untuk dibawa pergi.

Hasil curian itu kemudian dijual oleh pelaku. AKP Carsono menyebutkan bahwa satu unit mesin traktor dijual dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4 juta. Uang hasil penjualan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan produktif. “Hasil penjualan itu uangnya digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan bermain judi online,” kata AKP Carsono menambahkan.

Saat ini, kedua pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polres Ciamis. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Terkait dengan kemungkinan adanya pihak lain yang membeli barang curian, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut. AKP Carsono mengaku pihaknya sedang menyelidiki jaringan penadah yang selama ini menerima mesin traktor hasil curian dari JS dan S.

0 Komentar