Sengketa Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Memanas, Dadan Megantara Dilaporkan ke Bareskrim

Foto udara kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan (Cisumdawu) di Kabupaten Sumedang, Se
Foto udara kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan (Cisumdawu) di Kabupaten Sumedang, Senin (16/3). Pada H-4 Idul Fitri 1447 H arus mudik di Jalan Tol Cisumdawu arah Majelengka, Cirebon dan Jawa Tengah terpantau ramai lancar. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, Pengadilan Negeri Sumedang sempat mengeluarkan penetapan pencairan dana. Namun, proses itu tertunda setelah Kejaksaan Negeri Sumedang menangani perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Dadan Megantara hingga divonis 4,8 tahun penjara.

Selain penundaan, sebagian dana juga disita oleh negara. Namun demikian, pihak Pengadilan Negeri Sumedang disebut tetap mencairkan sisa dana kepada Dadan Megantara.

Kondisi tersebut memicu keberatan dari pihak Rony. Mereka kemudian menempuh berbagai langkah hukum, mulai dari melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Sumedang dan panitera ke KPK, hingga melaporkan penerima dana ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:Pemkab Bogor Tertibkan Anak Jalanan, Mayoritas Pendatang Akan Dipulangkan ke KeluargaPolisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Klapanunggal, Ribuan Pil Disita

“Ada sisa sekitar Rp190 miliar. Saat kasus tipikor berjalan, pihak Dadan mengajukan peninjauan kembali (PK),” ungkap Jandri.

“PK pertama kami kalah, lalu kami ajukan PK kedua untuk menentukan pihak yang berhak atas sisa dana tersebut,” pungkasnya.(Bas)

0 Komentar