Agus Muslim diketahui sudah dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Sumedang sejak Kamis (8/4/2026) malam, dan akan ditahan sementara selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penahanan yang dilakukan, merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang menjerat Agus Muslim dalam kasus dugaan korupsi anggaran penerangan jalan umum (PJU) tahun 2024–2025, serta retribusi parkir non langganan di wilayah Kabupaten Sumedang.
“(Untuk tersangka baru) belum kami bisa sampaikan di sini, namun pengembangan penyidikan akan terus kami lakulan,” pungkas Yodi. (Bas)
