JABAR EKSPRES – Sejumlah delman masih kerap terlihat parkir di bahu jalan kawasan Alun-alun Kota Bogor, meski di lokasi tersebut telah terpasang rambu larangan parkir.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan, delman termasuk angkutan tidak bermotor yang tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas sesuai dengan aturan hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Delman itu angkutan tidak bermotor, jadi artinya tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas. Kalau melanggar rambu, parkir sembarangan, atau mengganggu arus lalu lintas, tentu bisa dikenakan penindakan,” ujar Dody saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga:Kuliah S2 Sambil Kerja, MM UM Bandung Sasar Alumni Aktif dengan Skema BeasiswaProdusen AMDK Lokal TGM99 Tawarkan Kemasan Lengkap dan Peluang Maklon
Ia menyebut, keberadaan delman di lokasi tersebut kerap memakan sebagian badan jalan sehingga memicu kepadatan hingga kemacetan arus lalu lintas.
Dody menegaskan, delman tidak diperbolehkan berhenti atau parkir di area yang telah terpasang rambu larangan parkir. Aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang maupun berhenti untuk keperluan lain seharusnya dilakukan di titik yang tidak dilarang serta tidak menggunakan bahu jalan.
Namun demikian, penindakan terhadap delman tidak dapat dilakukan melalui tilang seperti kendaraan bermotor karena tidak memiliki kelengkapan seperti SIM dan STNK.
“Biasanya bukan tilang seperti kendaraan bermotor, tapi lebih ke teguran dan penertiban, diarahkan untuk pindah dari lokasi,” jelasnya.
Dody juga menambahkan, hingga saat ini belum terdapat aturan khusus terkait sanksi denda bagi delman. Penanganan yang yang dilakukan di lapangan pun disesuaikan pada kondisi, dengan fokus pada teguran dan penertiban agar tidak berhenti di area terlarang.
“Belum ada aturan dendanya, karena sifatnya masih insidentil. Kalau ditilang juga harus ada jaminan yang ditahan, sementara kalau kudanya ditahan tidak ada yang memberi makan, jadi fokus pada teguran dan penertiban,” katanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Minggu siang, terlihat sejumlah delman masih berhenti di area yang telah terpasang rambu larangan parkir. Kondisi ini turut menambah kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan Alun-alun.
Baca Juga:Ditabrak Brio hingga Terpental ke Jalur Lawan, Dua Pemotor Tewas di Kemang BogorDiduga Keracunan MBG dari Posyandu, Warga Pasir Tanjung Bogor Ramai-ramai Datangi Klinik Terdekat
Pihak Dishub Kota Bogor, lanjut Dody, akan segera mengarahkan petugas ke lokasi untuk melakukan penertiban terhadap delman yang melanggar, guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menciptakan kondisi yang lebih kondusif di kawasan sekitar Alun-alun Kota Bogor.
