Pemagaran Sepihak Ganggu Pendidikan, Disdik Kabupaten Bandung Barat Tempuh Jalur Hukum

Pemagaran Sepihak Ganggu Pendidikan, Disdik Kabupaten Bandung Barat Tempuh Jalur Hukum
Seorang guru SDN Bunisari meninjau area yang dipagari oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris H. Nana Rumantana. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan penanganan kasus pemagaran sekolah di SDN Bunisari kini sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian.

Sekadar diketahui, akses menuju 11 ruang kelas SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, dipasangi pagar bondek besi setinggi 2 meter secara sepihak oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris H. Nana Rumantana.

Kondisi tersebut memaksa 325 siswa SDN Bunisari melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan sistem bergiliran demi menjaga keamanan.

Baca Juga:Masifkan Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Cimahi Bentuk Generasi Taat Hukum Sejak Bangku SekolahLedakan Gedung Padel di Gunung Putri Rusak Sekolah, KBM SDN Ciangsana 03 Diliburkan Dua Hari

“Betul, para siswa belajar bergiliran. Siswa kelas 1 hingga 3 masuk pada pagi hari mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, sementara siswa kelas 4 hingga 6 mengikuti KBM pada siang hari mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai,” ujar Sekretaris Disdik Bandung Barat, Edy Saprudin saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).

Ia menilai tindakan pemagaran tersebut tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga mencederai hak pendidikan anak-anak.

“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan dan pengamanan lokasi kepada pihak kepolisian agar situasi tetap kondusif dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Edy mengungkapkan, dampak pemagaran sangat signifikan. Sebanyak sebelas ruang kelas di bagian belakang tidak dapat digunakan karena tertutup dan dinilai berbahaya.

“Padahal itu merupakan ruang utama untuk kegiatan belajar. Akhirnya kami hanya bisa memanfaatkan tujuh ruangan yang tersisa di bagian depan dengan membagi waktu menjadi dua shift,” jelasnya.

“Kondisi ini membuat proses belajar mengajar tidak lagi optimal,” tambahnya.

Lebih jauh Edy menyebut, tekanan psikis turut dirasakan oleh seluruh pihak sekolah, mulai dari siswa, guru, kepala sekolah, hingga orang tua yang diliputi kecemasan.

Baca Juga:Meningkat! Inspektorat Periksa 14 ASN Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, Pelaku Utama Segera DiumumkanEkonomi Seret Tapi Damai atau Sebaliknya?

“Anak-anak jadi tidak fokus, guru pun bekerja di bawah tekanan. Ini bukan kondisi yang ideal untuk membentuk generasi yang berkualitas,” ujarnya.

Edy menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian pada Rabu sore pekan ini atas nama Dinas Pendidikan.

Ia menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada perlindungan terhadap fasilitas pendidikan yang merupakan aset umum dan tidak boleh diganggu secara sepihak.

0 Komentar