Pemagaran Sepihak Ganggu Pendidikan, Disdik Kabupaten Bandung Barat Tempuh Jalur Hukum

Pemagaran Sepihak Ganggu Pendidikan, Disdik Kabupaten Bandung Barat Tempuh Jalur Hukum
Seorang guru SDN Bunisari meninjau area yang dipagari oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris H. Nana Rumantana. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

“Kami sudah menang di dua persidangan sebelumnya, baik di tingkat umum maupun di PTUN. Kami menghargai hak pihak penggugat untuk mengajukan banding, namun proses hukum harus tetap dihormati,” tegasnya.

Selain pemagaran sepanjang sekitar 20 meter, pihaknya juga menemukan adanya kerusakan pada bangunan rumah dinas di lokasi.

“Tembok rumah dinas dijebol agar pagar bisa dipasang memanjang. Hal ini juga menjadi bagian dari bukti pelanggaran yang kami laporkan,” ungkapnya.

Baca Juga:Masifkan Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Cimahi Bentuk Generasi Taat Hukum Sejak Bangku SekolahLedakan Gedung Padel di Gunung Putri Rusak Sekolah, KBM SDN Ciangsana 03 Diliburkan Dua Hari

Terkait rencana pembongkaran pagar, Edy menyebut pihaknya memilih menunggu arahan dari kepolisian karena pagar tersebut saat ini dianggap sebagai barang bukti.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini, sehingga hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan layak bisa segera dipulihkan,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar