Seringkali, posisi pendamping desa justru menjadi celah bagi oknum untuk melakukan praktik memperkaya diri sendiri karena minimnya audit independen di tingkat lapangan.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah daerah dan Kejari Ciamis perlu mendorong skema Digital Monitoring terhadap setiap aliran dana Bumdes secara real-time.
Penguatan sistem seleksi pendamping desa juga harus diperketat dengan melibatkan unsur integritas dan rekam jejak kriminal yang bersih.
Baca Juga:Menteri PKP Sulap Lahan KAI Bandung Jadi Solusi Hunian Murah MasyarakatRayakan Momen Paskah Seru dan Menginap Mewah di Lembang Bandung
Persidangan para tersangka kini dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung sesuai kompetensi relatif Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada intervensi politik dari pihak manapun demi keadilan bagi warga desa yang dirugikan.
“Penanganan perkara dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung karena proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bandung,” pungkas Anang menutup keterangannya. (cep/yan)
