CIAMIS – Kejaksaan Negeri atau Kejari Ciamis resmi menjebloskan oknum anggota DPRD Kabupaten Ciamis berinisial NZ ke sel tahanan pada Senin (30/3/2026).
NZ diduga kuat terlibat sindikat tindak pidana korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan total kerugian negara mencapai Rp527 juta.
Penahanan ini menjadi sorotan tajam karena status NZ sebagai pejabat publik yang aktif.
Baca Juga:Menteri PKP Sulap Lahan KAI Bandung Jadi Solusi Hunian Murah MasyarakatRayakan Momen Paskah Seru dan Menginap Mewah di Lembang Bandung
Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik memastikan seluruh bukti permulaan telah terpenuhi secara sah.
Jaksa tidak memberikan toleransi meskipun tersangka memiliki jabatan politis di parlemen daerah.
Penahanan Tersangka oleh Kejari Ciamis di Lapas Kebon Waru
Selain oknum legislator tersebut, Kejari Ciamis juga menahan tiga tersangka lainnya berinisial S, Y, dan A demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Keempat tersangka korupsi ini langsung dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung untuk mempermudah koordinasi selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ciamis, Anang Setiawan, menegaskan bahwa penahanan ini adalah tindak lanjut dari pelimpahan berkas penyidikan Polres Ciamis.
Anang menyatakan bahwa seluruh prosedur telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia.
“Penahanan sudah dilakukan tanggal 30 Maret 2026 setelah Lebaran kemarin,” tegas Anang Setiawan dalam keterangan resminya kepada media pada Selasa (7/4/2026).
Baca Juga:Rentetan Pohon Tumbang Mengancam Nyawa Warga Kota Bandung Di Tengah Cuaca Ekstrem BandungDaniel Mutaqien Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Golkar Jawa Barat Periode Terbaru
Komitmen Kejari Ciamis dalam Memberantas Korupsi Dana Desa
Kasus ini bermula pada tahun 2016 saat para tersangka, termasuk NZ, masih menjabat sebagai pendamping desa dalam program pemberdayaan masyarakat.
Kejari Ciamis mengungkapkan bahwa manipulasi dana Bumdes dilakukan secara sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp527 juta.
Anang menjelaskan bahwa berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik kepolisian untuk dilengkapi agar dakwaan di persidangan nanti menjadi sangat kuat.
Penahanan ini merupakan bentuk kepastian hukum terhadap kasus yang telah bergulir cukup lama di meja penyidik.
“Kerugian negara kurang lebih Rp527 jutaan dan terjadi ketika yang bersangkutan masih menjadi pendamping desa,” ujar Anang didampingi Kasi Pidsus Kresna.
Analisis Kritis dan Solusi Pencegahan
Penahanan anggota DPRD dalam kasus korupsi dana desa menunjukkan lemahnya sistem pengawasan terhadap tenaga pendamping desa.
